Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Muttaqin Harahap Sampaikan Capaian Kinerja Kejari Medan, Tuntut Mati 40 Terdakwa Narkoba dan Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan RJ

×

Muttaqin Harahap Sampaikan Capaian Kinerja Kejari Medan, Tuntut Mati 40 Terdakwa Narkoba dan Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan RJ

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (18/12/2023), Kajari Medan Muttaqin Harahap membacakan capaian kinerja dan kebutuhan riil tahun 2025 di hadapan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH,MH, para Asisten, seluruh Kajari se-Sumut, Koordinator, Kabag TU, Kacabjari dan para Kasi.

Dalam paparannya, Kajari Medan Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa serapan anggaran Kejari Medan sudah mencapai 100 persen. Beberapa kegiatan telah dijalankan termasuk penegakan hukum dan upaya pencegahan yang dilakukan bidang intelijen.

Untuk bidang intelijen, kata Muttaqin Harahap sepanjang tahun 2023 hingga Desember 2023 telah melaksanakan kegiatan menerima laporan pengaduan masyarakat dan memberikan jawaban terhadap laporan tersebut. Kemudian, Pengamanan Pembangunan Strategis ada 8 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 10 kegiatan, Jaksa Menyapa ada 4 kegiatan dan penerangan hukum 65 kegiatan, pengamanan DPO ada 2 orang, pelacakan aset ada 8 kegiatan, PAKEM 3 kegiatan dan IPOLEKSOSBUDHANKAM ada 1 kegiatan.

Baca Juga:   Hadapi La Nina, Pemkab Batubara Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Sementara untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan adalah tingkat Pratut ada 1527 perkara, SPDP : 2481 perkara, tahap penuntutan 988 perkara dan eksekusi terhadap putusan Pengadilan sebanyak 2179 perkara dan penghentian penuntutan dengan penerapan Perja No.15 Tahun 2020 sebanyak 3 perkara.

“Dari beberapa perkara tindak pidana umum yang ditangani JPU Kejari Medan, ada 40 terdakwa perkara narkotika yang dituntut dengan pidana mati, dari 40 terdakwa ini ada yang divonis hakim tetap pidana mati, ada juga yang divonis seumur hidup dan sebagian lagi proses banding,” tandasnya.

Kemudian, untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus, tahap penyelidikan ada 4 perkara, penyidikan 8 perkara, penuntutan 10 perkara, untuk eksekusi TPPU dan korupsi sebanyak 18 perkara serta eksekus TIPIDSUS Kepabeanan, Cukai dan Pajak sebanyak 6 perkara, ” paparnya.

Baca Juga:   Polres Sergai Ringkus Dua Residivis Narkoba

Sepanjang tahun 2023, lanjut Muttaqin bahwa Kejari Medan melakukan Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan sebesar Rp. 1.335.666.146, dan pengembalian kerugian uang negara (uang pengganti) Rp 977.569,016.

Sementara untuk penyelamatan dan pengembalian kerugian Negara melalui Jalur Perdata di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan adalah jumlah Penyelesaian Perkara Litigasi 1, Non Litigasi 149.
MoU dengan 7 Instansi serta Pemulihan Kerugian Keuangan Negara : Rp. 380.829.539.199.