Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Nekat Bobol Toko Tetangga Pria Ini Ditangkap Polsek Pulo Raja Asahan

×

Nekat Bobol Toko Tetangga Pria Ini Ditangkap Polsek Pulo Raja Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Seorang pria berinisial S telah berhasil diamankan oleh polisi di Kecamatan Pulau Raja, Sumatera Utara, setelah terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan seorang pedagang lokal. Pelaku, yang diketahui kehabisan uang akibat kecanduan judi slot, berhasil teridentifikasi berkat bantuan kamera pengawas CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pulau Raja, IPDA Adis Adeba, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada tanggal kemarin. Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi sekitar sebulan yang lalu, dan kamera CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap identitasnya.

“Kami berhasil menangkap pelaku berkat bantuan rekaman CCTV di rumah korban. Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 05:00 WIB, dan pelaku tampak bersiap dengan menggunakan helm dan kain sarung untuk menghindari identifikasi,” ujar IPDA Adis Adeba kepada wartawan pada Kamis (21/12/23).

Baca Juga:   Tahanan Polres Bireuen Kabur

Dalam pengakuan pelaku, motif dari aksi pencurian tersebut terkait dengan kecanduan judi slot. Korban, seorang pedagang, mengalami kerugian materi sekitar Rp 30 juta, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 20 juta dan perhiasan. Pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sebelumnya telah mengamati kebiasaan target rumah yang menjadi sasarannya.

“Korban biasanya belanja setelah subuh untuk keperluan kedainya, dan itulah saat pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pencurian,” tambah IPDA Adis Adeba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya kecanduan judi. (MS10)