Mediasumutku.com | Sergai– Aspen Silalahi alias Lalahi (36) warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap Team Khusus Bandit(Tekab), Satreskrim Polres Sergai.
Pasalnya, Aspen yang sehari-hari sebagai tukang ojek di pangkalan Simpang Matapao akhirnya harus berurusan pihak kepolisian dalam kasus sebagai juru tulis jenis KIM di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (27/04/2020) sekitar 20.30 WIB.
Atas perbuatanya, Aspen dan barang bukti berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai 100 ribu rupiah serta 1 buah pulpen langsung di gelandang ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,Mhum kepada Mediasumutku, Selasa(28/4/2020) membenarkan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat tentang perjudian jenis KIM.
Atas informasi tersebut, team Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar tersangka sedang menunggu pembeli, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan berikut barang bukti rekapan.
“Tersangka AP ditangkap di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai,” kata Kapolres Sergai.
Bapak satu anak tersebut yang merupahkan merupakan pengemudi ojek pangkalan mengaku baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis KIM. Bahkan tersangka mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 Persen dari penjualah dan menyetorkan hasil rekapannya kepada seorang Marga Sinaga warga Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
“Kurang lebih baru satu minggu aku jual kim Pak,buat tambahan kebutuhan ekonomi karna sewa ojek udah berkurang,”kilah AP kepada petugas
“Saat ini Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin.