Mediasumutku.com | Surabaya : Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sumenep, GMF (40) dan oknum bidan yang juga asal Sumenep, DA (36), dituntut lima bulan penjara lantaran diduga melakukan perzinahan. Perbuatan kedua terdakwa tersebut diatur dalam Pasal 284 KUHP.
“Iya, kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (30/7/2020).
Mengingat perkara yang disidangkan merupakan tindak asusila, maka persidangan digelar secara tertutup.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rudi Hartono mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait tuntutan dari JPU.
Namun dia menegaskan bahwa, perbuatan kedua terdakwa tidak masuk dalam kategori perzinahan. Pasalnya, kedua terdakwa sudah terikat dalam pernikahan siri.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak terkait tuntutan jaksa. Masalah klien kami ini kan masih berjalan,” katanya
Diketahui, GMF yang merupakan warga Jalan Teuku Umar, Sumenep, Madura digerebek Unit Reskrim Polsek Gubeng saat menginap di salah satu hotel di Surabaya pada Minggu (22/9/2019). Dia digerebek saat menginap bersama seorang bidan bernama DA, warga Jalan Aries Blok B, Sumenep.
Sebelumnya, keberadaan GFM menginap di sebuah hotel di Surabaya itu telah tercium oleh istrinya. Sang istri, HD (36) langsung berangkat dari kediamannya di Jalan Teuku Umar, Sumenep menuju Surabaya. Dia menempuh perjalanan dari Sumenep menuju Surabaya selama empat jam. Sang istri ingin memastikan kebenaran suaminya yang berada di Kota Pahlawan tersebut.
HD kemudian melaporkan bahwa telah terjadi dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya ke Polsek Gubeng. Setelah mendapat laporan dari istri pelaku, polisi mendatangi kamar dimana terlapor menginap. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal serta bill kamar yang ditempati keduanya.