TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko Tanjungbalai menyasar tempat keramaian pada patroli skala besar dan operasi yustisi, Minggu (21/11/2021) malam.
Adapun sasaran kegiatan itu disejumlah café dan resto tempat kerumunan masyarakat di Kota Tanjungbalai dengan menyasar warga yang tidak mengenakan masker maupun pengusaha yang tak patuhi protokol kesehatan.
Patroli skala besar dan Operasi Yustisi dipimpin Kasat Sabhara AKP Nasib Manurung, bersama Kasat Lantas AKP HW. Siahaan, dan Pawas AKP J. Gultom beserta personel Polri 15 orang, TNI 4 orang, Pol PP 10 orang, BPBD 5 orang, dan Dishub 5 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Sabhara AKP Nasib Manurung menyebutkan, patroli skala besar dan operasi yustisi sebagai upaya Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko Tanjungbalai dalam menjamin Kamtibmas yang kondusif guna memberi rasa aman bagi masyarakat dala beraktivitas. Serta sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungbalai.
“Memberi imbauan kepada warga dan pengelola kafe/rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya, memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik ke pelanggar,” kata Kasat Sabhara, AKP Nasib Manurung.
Dalam kegiatan itu ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan dengan jumlah pelanggar yang ditindak 110 orang dengan rincian tidak menggunakan masker 70 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak 40 orang.
Sanksi yang diberikan berupa teguran 72 orang, tindakan fisik (push up dll) 38 orang. Sedangkan teguran kepada pengelola kafe/rumah makan ada 3. Dalam operasi itu, juga dilakukan pembagian masker ke masyarkat. (MS10)