Scroll untuk baca artikel
EkonomiSumut

ORASKI Sumut Desak KPPU Ajukan Kasasi Lawan Grab

×

ORASKI Sumut Desak KPPU Ajukan Kasasi Lawan Grab

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kuasa Hukum Grab, Hotman Paris Hutapea mengklaim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Terkait putusan tersebut, David Bangar Siagian, Ketua DPD Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Sumatera Utara, sebagai pihak yang melaporkan kasus ini ke TPPU mengaku, menghormati keputusan PN Jaksel.

“Terkait putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saya menghormati proses hukum yang diambil oleh Grab dan TPI, karena itu adalah hak mereka untuk mengajukan peninjauan kembali melalui pengadilan umum atas keputusan KPPU sebelumnya,” ujarnya, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:   KPPU Jatuhkan Denda Rp3 miliar kepada Lion Air Group

Namun, ia menegaskan, kasus ini belum final. Karena itu, ia mendesak KPPU untuk mengajukan kasasi demi memperoleh keadilan bagi mitra driver yang merasa dirugikan.

“Itu kan baru di pengadilan negeri. Saya mendesak KPPU untuk terus melanjutkan hal ini tidak sampai di pengadilan negeri saja, supaya bisa dilanjutkan sampai ke tingkat kasasi. Ini belum final,” kata David.

Sebelumnya Grab dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU karena dianggap terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Ia berharap KPPU tidak menjadi lemah atas keputusan PN Jakarta Selatan.

“Saya hanya berharap KPPU tidak menjadi lemah atas keputusan pengadilan negeri ini, karena masih ada langkah hukum yang bisa diambil KPPU untuk meneruskan persoalan ini melalui jalur pengadilan umum, dalam hal ini sampai ke tingkat kasasi,” katanya.

Baca Juga:   Junior Chamber International Pengusaha Muda Penang Kagumi Innovam

David yang juga menjadi salah satu saksi dalam persidangan di KPPU meyakini hasil pemeriksaan oleh KPPU telah cukup membuktikan Grab dan TPI bersalah.

“Karena bukti yang sudah diberikan kepada KPPU melalui saksi-saksi dan juga hasil pemeriksan yang telah dilakukan di Medan, Jakarta, Makasar, dan Surabaya sudah mencukupi bagi KPPU untuk menyatakan Grab dan TPI bersalah atas prioritas orderan yang diberikan Grab kepada mitranya yang bergabung di TPI yang mengakibatkan kerugian finansial mitra Grab individu,” papar David.

David optimistis, pihaknya dapat memperoleh keadilan atas kasus ini.

“Saya tetap optimis. Kami sebagai mitra transportasi online adalah rakyat kecil yang sedang berjuang untuk mencari keadilan melalui lembaga pemerintahan yang ada, dalam hal ini yang berkompeten menyeselesaikan hal ini adalah KPPU,” tandas David. (MS11)

Baca Juga:   Upayakan Pencegahan, KPPU Advokasi Pemkab Deliserdang