Scroll untuk baca artikel
HankamMedanReligi

Pabrik Shabu Beromzet Miliaran d NTB Digrebek, 11 Pelakunya Ditangkap

×

Pabrik Shabu Beromzet Miliaran d NTB Digrebek, 11 Pelakunya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil membongkar jaringan pabrik pembuat narkoba beromset miliaran rupiah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (21/11) sore sekitar pukul 15.30 wita.

Penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika berlangsung dramatis. Selain menyita barang bukti narkotika shabyyang masih berbentuk Liquid, Tim Ditresnarkoba Polda NTB juga menggelandang 11 pelakunya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Minggu (22/11) siang, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil diungkap berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

“Sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan shabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik shabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda NTB dalam penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan shabu-shabu di Kecamatan Pringgasela.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di Kecamatan Selong dan Pringgasela Lombok Timur ada pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:   Tingkatkan Layanan Publik, UPT Barantin di Belawan Hadirkan Inovasi Baru

Berbekal informasi tersebut ekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi Purusa Utama mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegar langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan di lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Di sini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 orang tersangka di antaranya SRA alias HD (24), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong. Selanjutnya, RS alias RO (27), warga Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek. HA alias DG (24), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong. RP alias RZ (25), warga Pancor Sorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Keempat pelaku tersebut bertugas sebagai pengedar. Sedangkan LN alias LM (27), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur dan RAK alias RAM (36), warga Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur bertugas sebagai kurir.

SH alias DY (32), warga Batu Belek, Kecamatan Selong, Lombok Timur pada saat penangkapan sebagai pembeli narkotika. Sementara HD alias HM (43), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur merupakan bandar narkoba.

Penggerebekan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos setempat. Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos.

Barang bukti yang berhasil disita di kamar kos 1 dan 2 berupa shabu-shabu dengan berat bruto 15.28 gram. 1 unit timbangan digital, 1 kotak hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil serta 1 buah alat hisap dan 5 unit handphone berbagai merk.

Baca Juga:   Idul Adha, Pemkab Batu Bara Kurban 43 Ekor Sapi

Sementara, pada kamar 3 dan 4 barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 klip kecil BB sabu yang di simpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram. 1 unit timbangan digital, 1 unit HP kecil hitam, 1 buah bong, 1 buah dompet coklat, uang Rp 2.4 juta dan 1 dompet coklat kecil. Selain itu, juga ditemukan 1 klip kecil BB sabu yang dibuang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram. 1 unit HP android warna putih, uang milik Hamdi Rp6.1 juta, uang milik Samsul Rp1.1 juta dan 1 unit HP warna hitam.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka dan BB narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Pringgasela Lombok Timur, sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika,” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, SIK, MH.

Usai menangkap 8 tersangka, polisi mulai mengembangkan penyelidikan ke pelaku lain. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah tersebut. Diantaranya, SS alias UT, (45) warga Lingkungan Peringgasele, Kecamatan Peringgasele Lombok Timur merupakan pemilik pabrik pembuat sabu. Dan, RW alias RIS, (43) warga Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur yang tak lain merupakan anak buah tersangka SS.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Laporkan Kepada Presiden Ada 66.790 Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Sumut

“Tim melakukan penggeladahan didalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya,” ungkap Direktur Resnarkoba Kombes Helmi.

Dalam penggeledahan tersebut berhasil diamankan berupa 1 unit pemadam api ( Apar ), 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik Oxone, 1 liter Mekiheitamin MEKIHEITAMIN cair, 1 liter Mixsofir cair, 1 liter Dimethyl Sulfoxide cair, 1 liter murni cair, 1 buah gelas ukur merek PYREX ukuran 2 liter. 1 buah gelas ukur 1000 ml, 1 buah cawan kaca, 1 buah gelas ukur merek Pyrex ukuran 1000 ml.

Ke 10 tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(MS9/Siberindo Sumut