Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Pasca Jaksa Agung RI Terima Nawacita Award 2023 Kategori RJ, Kejari Langkat Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kelapa Sawit dengan Humanis

×

Pasca Jaksa Agung RI Terima Nawacita Award 2023 Kategori RJ, Kejari Langkat Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kelapa Sawit dengan Humanis

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com } LANGKAT -Satu minggu setelah Jaksa Agung RI mendapatkan penghargaan Nawacita Award 2023 dalam Kategori Penegakan Hukum Restorative Justice, Kejari Langkat semakin menguatkan penghargaan tersebut dengan dihentikannya penuntutan satu perkara pencurian kelapa sawit dengan pendekatan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan perkara ini adalah perkara yang ke-9 bagi Kejari Langkat

Peristiwa pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 17.30 wib, dimana Terdakwa BURHANUDDIN SEMBIRING tidak memiliki ijin dari pihak Perkebunan PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah sawit dengan berat 20 Kg, sehingga pihak Perkebunan PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).

Setelah jaksa pada Kejaksaan Negeri Langkat meneliti berkas perkara, ditemukan faktor yang mempengaruhi perbuatan Terdakwa adalah faktor ekonomi, dimana Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari keluarganya dan secara kasuistis serta konstruksi perbuatan yang dilakukan terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak dan mudaratnya jika terdakwa tersebut dibawa ke persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga:   Cegah Penyebaran Virus Hog Cholera, Peternak Babi Harus Lakukan Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH selaku inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator. Menyikapi hal tersebut pihak Perkebunan PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat mau menerima permintaan maaf dari Terdakwa dengan lapang dada dan tulus memaafkannya. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.

Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH, MH lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Drs. Joko Purwanto, SH dan Asisten Pidana Umum, Luhur Istighfar, SH. Mhum., untuk diteruskan ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Baca Juga:   Kades Pegajahan Kahan Meninggal Dunia, Bupati Sergai: “Saya Tahu Persis Beliau Orang Baik”

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Selasa, 26 September 2023. Beliau memerintahkan Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Baca Juga:   Sambut HBA dan HUT IAD, Kejari Langkat Gelar Upacara Ziarah ke TMP Brandan

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menerima penghargaan ”Nawacita Award 2023” pada Jumat, 03 September 2023 bertempat di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, dalam kategori Penegakan Hukum karena salah satu gagasan Jaksa Agung RI dalam melaksanakan program Restoratif Justice sepanjang 2021-2022 yang sudah menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebanyak 3200 perkara. Sebelumnya Kejari Langkat telah berusaha menerapkan Penegakan Hukum yang humanis, dengan mendapat Peringkat Kedua secara Nasional dalam Hal Jumlah Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dengan penyelesaian perkara sebanyak 23 tersangka dengan 20 perkara. Dan di tahun ini sudah melaksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dengan Penyelesaian Perkara melalui Pendekatan Restorative Justice sebanyak 9 kali.

“Kami berharap ke depannya Penegakan Hukum yang Humanis bisa diterapkan melalui Pendekatan Restorative Justice lebih maksimal lagi,” ujar Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, SH.,MH melalui Kasi Intelijen, Sabri Marbun, SH.