Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pasca Lebaran, DPMPTSP Kota Medan Terima 91 Permohonan Perizinan

×

Pasca Lebaran, DPMPTSP Kota Medan Terima 91 Permohonan Perizinan

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Medan telah menerima permohonan perizinan sebanyak 91 permohonan dari sejak hari pertama masuk kerja pada Rabu (26/4/2023) lalu hingga hari Jumat (28/4/2023).

“Setelah kita libur cuti lebaran kemarin, DPMPTSP Kota Medan telah kembali membuka pelayanan operasional seperti biasa, jadi sejak tanggal 26-28 April 2023 kita sudah menerima permohonan perizinan secara online sebanyak 91 permohonan yang saat ini sedang kita proses,” sebut Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap melalui Koordinator PTSP, Indri saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (28/4/2023).

Indri menyebutkan, permohonan perizinan tersebut di dominasi oleh izin praktek tenaga kesehatan seperti izin praktek Dokter, Perawat, Apoteker dan tenaga medis lainya yang bejumlah 77 permohonan.

Baca Juga:   Ketua PN Medan Positif Covid-19, Mekanisme Sidang Diubah

“Selama tiga hari ini permohonan perizinan yang sudah kita terima di dominasi oleh izin praktek tenaga kesehatan, lalu ada lagi permohonan perizinan dari satuan pendidikan formal, dan dari sektor ketenagakerjaan,” sebutnya.

Selain menerima permohonan perizinan, Indri juga mengungkapkan, selama tiga hari tersebut DPMPTSP Kota Medan juga telah menerbitkan sejumlah perizinan yang telah selesai pengurusanya. Tercatat ada sebanyak 150 izin yang telah diterbitkan.

“Selama tiga hari kerja ini ada sekitar 150 permohonan yang sudah kita terbitkan izinya, itu juga termasuk permohonan yang masuk sebelum libur cuti lebaran kemarin,” sebutnya.

Sebelumnya Indri juga menerangkan bahwa selama libur cuti lebaran yang dimulai dari tanggal 19-25 April 2023 kemarin, DPMPTSP Kota Medan menutup sementara pelayanan permohonan perizinan, hal tersebut sesuai dengan jadwal cuti bersama yang diumumkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:   Walikota Medan Hadiahkan Umroh Untuk Ibu dan Adik Sang Juara Kompetisi Hafiz Indonesia

“Sejak diberlakukanya jadwal cuti lebaran kemarin, kita memang menghentikan sementara proses penerimaan berkas permohonan perizinan mulai tanggal 19-25 April 2023. Hal ini juga sudah kita umumkan melalui website DPMPTSP dan Sosmed DPMPTSP,” ucap Indri. (MS7)