Scroll untuk baca artikel
Sumut

Pasca Pengeledahan Kantor KPU Sergai, Kajari Sergai Masih Kumpulkan Bukti

×

Pasca Pengeledahan Kantor KPU Sergai, Kajari Sergai Masih Kumpulkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto: Kejari Sergai Doni Hariono Setiawan didampingi Kasi Pidsus Ellon Unedo P. Pasaribu, Kasi Intel Agus Adi Admaja dalam konferensi pers di Aula Kantor Kajari Sergai di Sei Rampah, Jumat (21/5/2021) lalu.

mediasumutku.com|SERGAI-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar dalam pelaksanan pilkada, pasca penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Tim khusus Pemberantasan Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai beberapa waktu lalu.

“Masih berjalan memeriksa saksi-saksi”ucap Kajari Sergai kepada mediasumutku.com melalui pesan whatsapp, Kamis (24/6/2021).

Namun saat disinggung awak media, apakah kemungkinan akan ditemukan ditetapkan tersangka terkait dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar dalam pelaksanaan pilkada kemaren.

“Iya nanti ujungnya kesana. Tapi, sekarang kita masih pengumpulan alat bukti,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai oleh Tim khusus Anti Korupsi Kejaksaan pada hari Kamis (20/5/2021) lalu, sempat menggegerkan masyarakat Serdang Bedagai.

Dalam penggeledahan tim anti korupsi Kejaksaan Serdang Bedagai kurang lebih 13 jam, tim menemukan beberapa dokumen materi dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar dalam pelaksanan pilkada.

Selain itu, tim kejaksaan Serdang Bedagai tidak sengaja juga menemukan dokumen dalam kondisi terbakar yang terletak di tong sampah yang dugaan guna untuk menghilangkan barang bukti.

Dalam penggeledahan, tim khusus Anti Korupsi Kejaksaan Serdang Bedagai juga telah mengamankan 10 box (kotak-red) berukuran besar berupa dokumen materi dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar. (MS6)

Baca Juga:   Viral di Media Online, Kajati Sumut Tindak Tegas Anggotanya Langgar Aturan