Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutEkonomiHeadlineSumut

Pedagang Tolak Larangan Menjual Pakaian Bekas, Kadis Perindag dan ESDM Provsu Mulyadi: Kita Lakukan Edukasi

×

Pedagang Tolak Larangan Menjual Pakaian Bekas, Kadis Perindag dan ESDM Provsu Mulyadi: Kita Lakukan Edukasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Adanya kebijakan larangan menjual pakaian bekas (Monza), diperkirakan 99 persen pedagang menolak diberlakukannya larangan penjualan pakaian bekas. Khususnya didaerah Sumatera Utara lebih dikenal dengan sebutan barang monza.

Sehingga, kebijakan larangan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini sangat bergantung dari penjualan baju bekas impor. Diketahui perjalanan panjang pakaian bekas impor awalnya berangkat dari persoalan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan sandang murah.

Menaggapi hal ini Kadis Perindustrian,Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Disperindag dan ESDM Provsu) Mulyadi Simatupang Senin (3/4), menghimbau jangan lagi membeli bal-balan pakaian bekas impor karena itu memang dilarang.

Baca Juga:   Pemkot Medan 'Sabet' Penghargaan Pemda Penyalur Kredit Ultra Mikro Terbaik se-Sumut

Menurut Mulyadi yang namanya aturan harus dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena cepat atau lambat pihak terkait akan segera melakukan penindakan.
“Sebenarnya aturan dari dulu juga sudah ada aturannya itu bukan hanya sekarang ya, tetapi saat ini kita sedang menghadapi hari besar Idul Fitri. Silahkanlah dihabisin barangnya, dijual dulu tapi kita minta ya jangan membeli produk-produk impor itu lagi, ” ungkap Mulyadi memberikan ruang waktu bagi pedagang pakaian bekas untuk menjual habis sampai batas tertentu sehingga para penggiat monza tidak terlalu merugi.

Untuk penindakan kepada pedagang pakaian bekas Kadis Perindag dan ESDM Provsu ini mengaku tidak melakukan penindakan dulu tetapi hanya menyarankan kepada pedagang yang ada sekarang. Walaupun disisi lain telah dilakukan rapat-rapat dengan APH, Polda, OPD dan Instansi terkait maupun DPRD Sumut terkait Thrift shop ini.

Baca Juga:   Polres Sergai Gelar Rakor Penanganan dan Percepatan Vaksinasi

Dikatakannya, pakaian bekas ini memang murah hanya saja jika ditinjau dari sisi kesehatan sangatlah sensitif.

Untuk itu, disarankan kepada masyarakat luas memilih atau membeli pakaian baru produk dalam negeri saja yang harganya juga masih sangat terjangkau.

“Jangan lagilah, membeli pakaian bekas yang diimpor karena biasanya mereka itu beli dalam bentuk bal dan itu ada di gudang-gudang dan sudah pasti bukan masuk dari pelabuhan-pelabuhan yang resmi pasti masuknya dari pelabuhan tikus. Nah sudah pasti ya Saya kira mungkin APH yang lebih paham menjawabnya itu, ” ujar Mulyadi. (MS4)