mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Tim Tekab Satreskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28) terkait aksi pembongkaran dua rumah. Dimana salah satunya merupakan rumah wartawan di Tanjungbalai yang ia lakukan awal bulan Oktober kemarin.
Pelaku ditangkap pada Senin (19/10/2020) kemarin oleh unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. Pelaku merupakan warga Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, adapun 2 rumah yang dibobolnya berada di Jalan Sudirman Gang Rambung Lingkungan IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai milik Hendrianto (42) yang kebetulan merupakan salah seorang wartawan dan sebuah rumah lagi sepekan setelahnya di Jalan Sudirman Lingkungan I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai milik Nur Azman (43).
“Tersangka membobol rumah korban Nur Azman, Jumat (4/9) lalu dan rumah Hendrianto pada tanggal 2 Oktober, atas laporan korbannya,” kata Kapolres.
Pelaku yang sudah lama dalam pencarian Polisi ini berhasil diringkus dari persembunyiannya di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, tepatnya di dalam sebuah rumah kontrakan.
Petugas menuju lokasi kontrakan pelaku. Kemudian tak sengaja berpapasan dengan tersangka. Menyadari kedatangan Polisi ia berupaya kabur dari kejaran petugas dan akhirnya tertangkap dan mengakui permbuatannya. (MS10)