Scroll untuk baca artikel
[smartslider3 slider="7"]
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Pelaku Pencurian di Toko MR DIY Ditangkap Satreskrim Polres Sergai

×

Pelaku Pencurian di Toko MR DIY Ditangkap Satreskrim Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI– Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di toko MR DIY yang terletak di Jalan Negara, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial R, atau dikenal dengan nama Rindu, pria berusia 22 tahun, warga Lorong X Sinta Bakti, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, menjelaskan pada konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (27/4) bahwa pelaku R ditangkap di rumahnya di Desa Firdaus pada Kamis (25/4).

Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.

AKP JH Panjaitan mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di toko MR DIY pada tanggal 4 April 2024. Meski demikian, laporan baru masuk ke kepolisian pada tanggal 24 April, sehingga Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di lapangan.

“Pelaku R bersama rekannya yang masih buron masuk ke dalam toko melalui ventilasi kamar mandi dengan memecahkan kaca yang berada di belakang toko.

Kemudian, pelaku R menjebol dinding gipsum ruang kantor untuk dapat masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang,” jelas AKP JH Panjaitan.

Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku R menggunakan pakaian wanita dan menutupi wajahnya dengan plastik agar tidak terlihat jelas pada rekaman CCTV.

Meskipun upaya ini dilakukan untuk menghindari deteksi, penyelidikan yang cermat dari Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Total kerugian yang dialami toko akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp29 juta. Barang-barang yang diambil oleh pelaku antara lain jam tangan, tas, headset, sandal boneka, bola, handy talkie (HT), handphone (HP), dan QTA.

Dalam waktu 1×24 jam setelah penyelidikan dimulai, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata berhasil menangkap pelaku R. Pelaku sekarang dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan menyatakan bahwa pihaknya masih terus memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pemilik toko dan bisnis lainnya untuk selalu waspada dan memperkuat sistem keamanan mereka untuk mencegah tindak pencurian serupa di masa depan.(Budiono)