mediasumutku.com| Sergai-Kepala Satuan Reskrim
Polres Sergai AKP Pandu Winata mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku, Supomo, warga Dusun Darulaman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (15/8/2020) lalu kepada anaknya, Siska(45) dan cucunya, Rizky (5) akan dijerat hukuman 12 tahun penjara.
“Seorang suami cekcok dengan istrinya dalam keadaan mabuk, lalu yang menjadi sasaran anak dan cucu tirinya. Pada hari Sabtu (15/8/2020), sekira pukul 19:15 wib lalu. Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni, pasal 355 ayat 1 tentang kasus penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”katanya, Sabtu (22/8/2020).
Seperti diketahui, Supomo melakukan penganiayaan kepada anak tirinya, Siska dan cucunya, Rizky pada Sabtu (15/8/2020) lalu setelah cekcok dengan isterinya, M dalam keadaan mabuk.
Kejadian bermula saat Supomo membanting handphone isterinya yang sedang main hanphone. Karena merasa tak dihargai, Supomo pun mengeluarkan kata-kata tak baik hingga akhirnya pergi dari rumah ke warung tuak. Begitupun, isterinya juga pergi ke rumah bibinya.
Sekembalinya Supomo, ia tak melihat isterinya di rumah. Lalu mencari ke rumah bibinya. Di rumah bibinyalah Supomo melampiaskan marahnya kepada anak dan cucu tirinya, Siska dan Rizky. Hingga akhirnya, Siska dan Rizky harus dilarikan ke rumah sakit karena luka bacokan yang cukup parah. (MS6)