Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedanSumut

Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga 14 Maret

×

Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga 14 Maret

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Maret 2021. Langkah ini dilakukan seiring berakhirnya masa PPKM di Sumut terhitung sejak 28 Februari 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan bahwa keputusan memperpanjang masa PPKM di sumut karena penyebaran Covid-19 masih terus terjadi. Indikator ini terlihat dari jumlah pasien yang masih terus bertambah di Sumut. Menurutnya, Gubernur akan mengeluarkan segera surat edaran PPKM itu.

“PPKM dimulai 1-14 Maret dan terus akan dievaluasi,” kata Aris, Senin (1/3/2021).

Aris menuturkan, hingga 28 Februari, jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 24.528 orang setelah dalam satu hari bertambah 110 orang. Dari 110 orang, penambahan pasien terkonfirmasi tetap terbanyak dari Kota Medan.

Baca Juga:   Dewan Pers, Astra dan RSPP Gelar Swab PCR

“Jumlah penambahan pasien dari Kota Medan sebanyak 97 orang dan Deli Serdang 12 orang,” ucapnya.

Aris mengungkapkan, bertambahnya pasien terkonfirmasi bukan hanya karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Namun juga karena warga masih belum maksimal menjalankan protokol kesehatan dan masih sering berkerumun di tempat-tempat keramaian.

“Untuk itu PPKM dinilai masih perlu,” ungkapnya.