Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pemkab Asahan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

×

Pemkab Asahan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-  Pemerintah Kabupaten Asahan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Ini tahun keempat, Pemkab Asahan menerima opini WTP.

“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama empat tahun berturut-turut. Saya berharap, prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Bupati Pemkab Asahan, Surya kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, Baharuddin Harahap, juga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada BPK perwakilan Sumut karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dengan baik.

Baca Juga:   Atasi Bencana Alam, Diperlukan Sinergitas Pentahelix

“Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang undang . Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati Asahan yang telah memperoleh opini WTP selama 4 Tahun berturut,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan,  pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Baca Juga:   Instruksi Bupati Asahan : Beberapa Titik Kota Kisaran Disemprot Disinfektan

“BPK Sumut mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU,” ucapnya.

Diakhir acara Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Asahan menandatangani dukungan pembangunan zona integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (MS10)