Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Pemkab Sergai Gelar Penguatan KIP bagi PPID Desa

×

Pemkab Sergai Gelar Penguatan KIP bagi PPID Desa

Sebarkan artikel ini

mediasmukutku.com | SEI RAMPAH– Dalam upaya meningkatkan kompetensi Pemerintah Desa dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik di lingkungan Pemkab Sergai.

Acara ini bertema “Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Desa” dan dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, serta melalui Zoom pada Selasa (28/5/2024).

Bupati Sergai H. Darma Wijaya, melalui sambutan tertulis yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, menekankan bahwa Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat, serta memperbaiki pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Manfaat dari KIP adalah adanya transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelas Bupati Sergai.

Baca Juga:   Derita Nek Rita di Gubuk Reot, Soekirman: Supaya Mudah Saya Disposisi ke OPD yang Terkait

Menurut Darma Wijaya, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, desa dituntut untuk menyediakan pelayanan yang terbuka, akuntabel, profesional, partisipatif, efektif, dan efisien dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Hal serupa juga diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mewajibkan Pemerintah Desa sebagai badan publik untuk menjamin transparansi.

“Pemdes harus mampu mengelola dan memberikan layanan informasi kepada publik.

Sesuai UU No. 6 Tahun 2014, desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya harus menjamin kepastian hukum, ketertiban, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, partisipatif, efektif, dan efisien.

Desa juga harus melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati juga menekankan bahwa KIP perlu dipahami oleh perangkat desa, memerlukan kerja sama yang baik serta dukungan dari masyarakat dan Pemdes agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama.

Baca Juga:   Polsek Kotarih Tetap Lakukan Pengawasan Serta Berikan Himbauan Terkait Obat yang Mengandung EG dan DEG

“Saya berharap para kepala desa yang mengikuti kegiatan ini, baik secara langsung maupun melalui Zoom, dapat memahami pentingnya pengelolaan layanan informasi sehingga kita dapat meminimalisir sengketa informasi yang terjadi,” jelasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terus memberikan motivasi kepada Pemkab Sergai untuk terus meningkatkan implementasi KIP di tanah bertuah negeri beradat ini.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara maksimal.

Serap ilmu yang diperlukan sebaik-baiknya agar nantinya dapat diaplikasikan dalam pelayanan informasi yang berkualitas di tingkat desa untuk mendukung perwujudan Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” pungkasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh peserta tentang pentingnya implementasi Keterbukaan Informasi Publik di desa.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Pimpin Anev dan Paparkan Arahan Kapoldasu

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mempererat silaturahmi, kekompakan, dan kebersamaan antara Pemkab Sergai, khususnya Pemdes, dengan lembaga KI Sumut.

“Kegiatan ini juga bertujuan mempererat tali silaturahmi, kekompakan, dan kebersamaan antara Pemkab Sergai khususnya Pemdes dengan lembaga KI Sumut,” ujar Ingan Tarigan.

Ingan Tarigan juga menjelaskan bahwa peserta kegiatan ini adalah para Kepala Desa (atau perwakilannya) se-Kabupaten Sergai, dengan 30 kepala desa hadir secara langsung dan lainnya mengikuti melalui Zoom.

Narasumber dalam acara ini adalah para Komisioner KI Sumut, yakni Dr. Abdul Harris, SH, MKn, dan Muhammad Safii Sitorus, SH, M.I.Kom.

Acara ini juga dilengkapi dengan pemaparan oleh narasumber dan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami materi yang disampaikan.(*)