Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemko Medan Akan Ikutsertakan Ketua BKM, Imam dan Muazin Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

Pemko Medan Akan Ikutsertakan Ketua BKM, Imam dan Muazin Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Sebagai bentuk kepedulian Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seluruh Ketua BKM, Imam dan Muazin di kota Medan akan diikutsertakan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemko Medan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kepesertaan Ketua BKM, Imam dan Muazin sekota Medan pada BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan di kantor Wali Kota Medan, Selasa (23/7/2024).

Rapat yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting itu dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Kepala Dinas Sosial, Khoiruddin dan para Camat serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan.

Dalam rapat tersebut Topan menyampaikan bahwa Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah menginstruksikan agar Ketua BKM, Imam dan Muazin di Masjid maupun Musala mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Dekranasda Kota Medan Bina Pengembangan Fashion Ke Pengrajin Lokal

Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut Topan memerintahkan kepada seluruh Camat agar melakukan pendataan terhadap Ketua BKM, Imam dan Muazin di wilayah kerjanya masing-masing.

“Tolong dilakukan pendataan dengan benar jangan sampai ada yang terlewatkan ataupun data double,”kata Topan.

Topan menyebutkan langkah yang dilakukan Wali kota Medan, Bobby Nasution tersebut sejalan dengan semangat kota Medan menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerajaan (UCJ).

“Pada prinsipnya pak Wali Kota ingin seluruh Ketua BKM, Imam dan Muazin yang sesuai kriteria harus tercover BPJS Ketenagakerjaan,”sebut Topan.

Nantinya bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada Ketua BKM, Imam dan Muazin yang memang belum menerima bantuan sama sekali dari Pemko Medan dan akan mendapatkan dua manfaat sekaligus yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). (MS7)

Baca Juga:   Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dan Kantor Pos untuk Pekerja Bukan Penerima Upah Terlindungi