Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemko Medan Sosialisasikan Perwal No 27 Tahun 2020 Kepada Pelaku Industri

×

Pemko Medan Sosialisasikan Perwal No 27 Tahun 2020 Kepada Pelaku Industri

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah Kota Medan terus memberikan sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 kepada setiap elemen masyarakat. Kali ini, sosialisasi disampaikan kepada para pelaku industri yang berada di wilayah Kota Medan bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) Kota Medan Jalan Rotan Proyek Medan, Rabu (21/10) pagi.

Sosialisasi ini dilakukan mengingat sektor industri merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi terhadap penciptaan cluster baru penyebaran virus Corona.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring dalam arahannya mengatakan, sosialisasi tentang penanganan Covid 19 ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan setiap kepala daerah agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan penyebaran Covid 19.

Baca Juga:   Tangani Covid 19, Camat dan Kepala Puskesmas Harus Perkuat Koordinasi

“Dalam Inpres ini diatur mengenai pencegahan penyebaran pada beberapa wilayah salah satunya perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri. Untuk itu, sosialisasi ini saya anggap sangat penting karena pada ranah industri tentunya memiliki karyawan atau pekerja yang banyak dan kemungkinan penyebaran juga sangat luas. Melalui sosialisasi ini saya berharap pelaku industri terutama bagi industri besar yang mempekerjakan karyawan diatas 200 orang,” ungkap Arjuna.

Selain itu, Arjuna juga menerangkan, Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal No 27/2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perlu diketahui, tambah Arjuna, merupakan bagian dari strategi bertahan bagi kita semua ditengah pandemi yang belum diketahui kapan akan berakhir.

“Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru ini dilakukan agar roda perekonomian dan Pemerintahan Kota Medan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jika angka penyebaran Covid 19 ini tidak lagi terbendung tentu kebijakan selanjutnya akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apabila hal tersebut dilakukan sudah dapat dipastikan perekonomian akan lumpuh,” ucapnya.

Baca Juga:   Konser Musik di Pilkada 2020, Mendagri Surati KPU Minta Dibatalkan

Untuk itu, sambung Arjuna, Pemko Medan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 mengajak seluruh pelaku industri untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan tempat kerjanya untuk melindungi para pekerja. “Saya menginginkan kita semua untuk berkomitmen agar lebih berdisiplin mengenai penerapan protokol kesehatan. Demi keberlangsungan kehidupan kita semua,” ajak Arjuna.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan Parlindungan Nasution dalam laporannya mengatakan, Dinas Perindustrian telah melakukan sosialisasi serta pengecekan di lapangan terhadap pabrik atau tempat-tempat usaha industri termasuk home industri, mengenai penerapan Protokol Kesehatan.

“Pengecekan penerapan Protokol Kesehatan di bidang industri meliputi, kedisiplinan karyawan mengenakan masker, ketersediaan alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk, ketersediaan tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun, hand sanitizer, jarak antar pekerja industri, ketersediaan ruang perawatan darurat,” kata Parlindungan.

Baca Juga:   Pendangkalan Drainase Di Medan Marelan Akan Diperbaiki

Sosialisasi ini dirangkai juga dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan para pelaku industri mengenai Penerapan Protokol Kesehatan di Kawasan Industri.

Turut hadir sebagai Narasumber pada sosialisasi ini Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundangan-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Ardhani Syahputra dan Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Muthia Nimphar.(MS7)