mediasumutku.com lMEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengimbau, agar partai politik memanfaatkan waktu sebaik mungkin dengan tidak mendaftarkan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di injure time.
“Apalagi, mendaftar di kesempatan pertama, bisa mengoreksi dokumen-dokumen. Kalau tidak lengkap dokumennya, kita akan kembalikan untuk diperbaiki. Tapi kalau saat terakhir diserahkan, KPU Medan akan menolak,” kata Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik didampingi Komisioner KPU, M Rinaldi Khair, Jumat (28/8)
Dia menyebutkan, pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dibuka sejak Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/8/2020) di Kantor KPU Kota Medan. Pendaftaran wajib dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Di tahapan ini yang mengajukan adalah bakal pasangan calon yang didukung partai politik. Ketentuannya, partai yang bisa mengusung adalah parpol yang memiliki kursi paling sedikit 20%. Dan minimal 10 kursi,”jelasnya.
Dia menjelaskan, pendaftaran bakal pasangan calon di hari pertama dan kedua, dibuka pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib. Dan di hari terakhir, pada 6 September, mulai pukul 08.00 Wib hingga 24.00 Wib.
“Jadwal ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik untuk menyerahkan berkas bapaslon,” ungkap Agussyah.
Saat pendaftaran nanti lanjutnya, akan ada pembatasan jumlah orang yang masuk ke lokasi. Karenanya, disediakan juga live streaming pendaftaran bagi masyarakat yang tidak bisa masuk.
“Yang bisa masuk dalam proses pendaftaran adalah bakal pasangan calon, pimpinan partai pengusung, yakni ketua dan sekretaris serta tim sukses maksimal lima orang. Pimpinan partai, wajib hadir, kecuali sakit, kecelakaan dan lainnya,” terang dia.
Dijelaskannya, ada syarat pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi. Saat mendaftar, bakal pasangan calon wajib menyerahkan dua jenis syarat ini. “Formulir-formulir ynag ditetapkan mutlak dimiliki dan harus diserahkan,” sebutnya.
Syarat calon, lanjut dia, dituangkan dalam Pasal 4 Peraturan KPU No 1 Tahun 2020. Sedangkan dokumen persyaratan dituangkan dalam Pasal 42.
“Itemnya cukup banyak, misalnya surat keterangan SKCK. Dalam rangka pemenuhan syarat, tim berhubungan dengan instansi terkait. Jadi kami mengimbau untuk melakukan pengurusan sejak dini. Sehingga tidak terkendala dengan waktu Sabtu dan Minggu. Mulai saat ini sudah bisa diurus,” bebernya.
KPU Kota Medan, imbuhnya, juga menyediakan head desk pencalonan di Kantor KPU Kota Medan. Ini bisa dimanfaatkan partai politik, pemangku dan masyarakat. “Kami akan memberikan informasi detail dan menerima konsultasi terkait pencalonan,” terangnya. (MS8)