Scroll untuk baca artikel
Politik

Penetapan Paslon Dambaan Ditentukan 23 September

×

Penetapan Paslon Dambaan Ditentukan 23 September

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Jika pasangan bakal calon Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan (Dambaan) dapat menyerahkan perbaikan dokumen sesuai jadwal yang di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai. Maka, KPU Sergai akan menunda menetapkan pasangan Dambaan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai pada 23 September 2020 mendatang.

Demikian dikatakan Ketua KPUD
Sergai Erdian Wirajaya kepada awak media, usai menggelar pleno terbuka Pemberitahuan rapat dan penyampaian hasil verifikasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati Sergai tahun 2020 di kantor KPUD Sergai di Sei Rampah, Sabtu (19/09/2020).

Menurut Erdian, hasil verifikasi terhadap paslon Dambaan, ada tiga persyaratan yang belum lengkap. Sesuai tahapan dilakukan perbaikan terhitung mulai tanggal 19 September sampai dengan 21 September 2020.

Baca Juga:   Afif Abdillah : Pemko Medan Agar Kucurkan Sisa Dana CSR Bagi Eks Pedagang Aksara

KPU Sergai lanjutnya, akan kembali melakukan verifikasi ditanggal 19 sampai dengan 22 September. Lalu, pada 23 September akan dilakukan tahapan penetapan paslon dan  akan dilanjutkan pengambilan nomor pada 24 September 2020.

“Jika perbaikan berkas Dambaan selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka KPU akan melakukan tahapan penetapan laslon dan akan berlanjut pengundian nomor urut. Karena bisa jadi satu yang kita tetapkan, maka Dambaan bisa mendapat nomor urut 1 pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang” kata Erdian Wirajaya.

Untuk Paslon Soekirman dan T. Riyan lanjut Erdian Wirajaya, pihaknya mungkin akan melakukan penundaan, menunggu 14 hari pasca dinyatakannya Soekirman positif covid-19.

“Kita masih menunggu nalon Bupati Sergai Soekirman untuk sembuh. Selanjutnya kita akan lakukan tahapan untuk paslon itu jika sudah dinyatakan sembuh,”papar Erdian. (MS6)

Baca Juga:   Pj. Walikota Padangsidimpuan Tanda Tangani NPHD Pilkada Dengan Bawaslu Kota Padangsidimpuan