Mediasumutku.com| Sergai-Team Khusus Anti Bandit(Tekap) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai merimgkus pelaku terduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, akibatnya pria yang belum dikarunia seorang anak langsung di gelandang di Mapolsek Dolok Masihul.
Pelaku bernama Muhammad Razali alias Jali, (36) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap tekap Polsek Dolok Masihul, Jumat(27/3/2020) sekira pukul 22:55 WIB.Tepatnya di pinggir jalan menuju kebun kelapa sawit milik tersangka yang terletak di Dusun 1 Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Satu kotak rokok merk Marlboro yang berisi 2 lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu, 1 lembar plastik biasa berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1,48 gram dan 2 lembar plastik transparan kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum dalam keterangan kepada awak media, Sabtu(28/3/2020) mengatakan penangkapan tersangka Muhammad Razali alias Jali atas menindaklamjuti informasi dari masyatakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut, setelah dilakukan penyrlidikan team melihat pelaku berada di pinggir jalan sehingga team melakukan penangkapan.
” Tersangka Muhammad Razali alias Jali Ditangkap di pinggir jalan menuju kebun kelapa sawit miliknya tepatnya Dusun 1 Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Hasil pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
“Tersangka saat di introgasi mengaku sudah pernah dihukum penjara selama 3 bulan dalam kasus percobaan pencurian pada tahun 2019. Bahkan dirinya sejak awal tahun 2019 sudah menggunakan maupun menjual sabu.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang bernama RL warga Desa Kebun Ubi kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai. Bahkan dirinya membeli sabu langsung kerumah RL dan baru beli pada hari Jumat (27/3) kemarin sekira pukul 18:20WIB,”ujar Mantan Kapolres Batubara.
Selanjutnya, Team bergerak cepat kediaman tersangka RL yang berada di Kecamatan Teluk mengkudu, namun tersangka RL tidak berada di rumah dan sudah melarikan diri.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.