mediasumutku.com|SERGAI- Sedang asik menunggu pembeli narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Pantai Cermin, RH alias Anto(37), warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap tim opsnal Polsek Pantai Cermin sekitar pukul 23.00 Wib, Senin (26/4/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 kotak rokok merek Sampoerna yang berisikan 1 plastik klip transfaran ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika dan 2 plastik klip transfaran ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 1 pipet plastik yang ujung rucing yang di modif dan uang tunai pecahan dengan total sebesar Rp 300 rupiah yang didapat disaku celana pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu, Rabu (28/4/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga sebagai pengedar sabu di wilayah pantai Cermin.
Menurut Kapolres, penangkapan terduga menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang sedang menunggu pembeli.
Bahkan, sambung Kapolres. pelaku sudah cukup meresahkan warga masyarakat sekitar tepatnya Desa Kuala Lama, Pantai Cermin, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi bersama opsnal melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dituju dan alhasilnya informasi tersebut benar.
“Pelaku RH allias Anto ditangkap petugas sekira pukul 23:00 WIB saat sedang menunggu pembeli di sebuah gubuk. Saat menggeledah, kita didampingi kepala dusun setempat, pak Sunar,”ucap Kapolres Sergai.
RH alias Anto saat diinterogasi petugas mengaku, bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari orang suruhan UN (40) yang masih menjalani hukuman pidana narkotika di Lapas Kelas II/B Lubuk Pakam.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” ucap Kapolres. (MS6)