Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Pengelolaan Lapangan Merdeka, Ombudsman: Pemko Medan Langgar RTRW

×

Pengelolaan Lapangan Merdeka, Ombudsman: Pemko Medan Langgar RTRW

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menilai Pemko Medan sudah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan Lapangan Merdeka Medan. Sejatinya, Lapangan Merdeka adalah Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) dan bukan menjadi pusat jajanan seperti selama ini.
“Penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai RTNH, sangat jelas diatur dalam pasal 46 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis, (9/1/2020).
Selain Lapangan Merdeka, kawasan lain yang ditetapkan  sebagai RTNH adalah Taman Sri Deli dan Danau Siombak, Marelan.
Dalam Perda tentang RTRW itu, dijelaskan bahwa RTNH  bertujuan untuk memberikan dukungan fungsi kegiatan pemerintahan, pemukiman serta juga kawasan evakuasi bencana. Selain itu RTNH berfungsi sebagai lapangan bermain, dan lapangan parkir.
“Dan itu tidak boleh dirubah. Sebagai RTNH menurut Perda itu mestinya Lapangan Merdeka itu tanpa bangunan permanen seperti sekarang sehingga bisa memberi dukungan pada fungsinya, bukan pusat jajanan seperti sekarang,” jelas Abyadi.
Tidak hanya itu, Pemko Medan juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 12/PRT/M/2009 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTNH, di wilayah kota atau kawasan perkotaan, dalam BAB- III tentang Penyediaan RTNH di Kawasan Perkotaan, dijelaskan bahwa meminimalkan pembangunan di areal ruang terbuka.
“Ini yang membuat kita kecewa pada Pemko Medan. Mestinya Pemko menjaga supaya fungsi Lapangan Merdeka tetap sesuai RTRW itu. Ironisnya yang terjadi justru Pemko Medan jadi pelaku yang merusak dan merubah fungsi pemanfaatan Lapangan Merdeka itu, dengan menjadikan itu sebagai pusat jajanan dan masifnya pembagunan di Lapangan Merdeka,” ungkapnya.
Menurutnya, Perda mengatur ada sanksi bagi yang melanggar terhadap pemanfaatan ruang terbuka. Dalam pasal 69 Perda Nomor 13 tahun 2011 itu, diatur mekanisme sanksi administratif dan sanksi pidana bagi yang melanggar perubahan fungsi Lapangan Merdeka sebagai RNTH.
“Ini yang jadi pemikiran bagi kita, masyarakat Sumatera Utara khususnya di Kota Medan. Termasuk juga gubernur, supaya aturan dan mekanisme ini ditegakkan. Mungkin gubernur bisa mengambil langkah-langkah terkait soal sanksi. Karena pelakunya ini Pemko sendiri,” tegasnya.
Laporan dugaan pelanggaran atas pemanfaatan Lapangan Merdeka ini, saat ini tengah ditangani  Ombudsman RI perwakilan Sumut berdasarkan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan-Sumut. Mereka menitikberatkan masifnya pembangunan di Lapangan Merdeka Medan.
Saat ini, memang tercatat beberapa bangunan permanen yang berdiri di Lapangan Merdeka. Di antaranya Kantor UPT Pariwisata, Kantor Kepolisian, Kantor UPT Dinas Pertamanan, Parkir Dinas Perhubungan, dan pusat jajanan Merdeka Walk.
Baca Juga:   Sambut Ramadan 1444 H, Kejari dan IAD Sergai Gelar Baksos dan Pasar Murah