ASAHAN – Sebanyak 70 peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Asahan dibekali bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah yang kegiatannya dibuka oleh Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, di Hotel Marina Kisaran, Selasa (15/2/2022).
Hadir dalam acara pembukaan bimtek tersebut narasumber dari unsur akademisi H. Komis Simanjuntak, SH, MH, Kasubbag Produk Hukum Daerah Wilayah II Biro Hukum Setdaprovsu Yunan Tanjung, SH, MH, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumut Dr.Eka N.A.M Sihombing, SH, M.Hum dan undangan lainnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Agus Pranoto, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek pada hari ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur dalam penyusunan produk hukum daerah yang berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal.
Sementara itu Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana menyampaikan bahwa salah satu ciri daerah otonami adalah membuat kebijakan yang dituang dalam peraturan perundang undangan sebagai dasar yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“ Dengan pelaksanaan bimtek ini diharapkan kepada organisasi perangkat daerah dapat memiliki aparatur yang mampu menyusun dan merumuskan suatu rancangan produk hukum yang benar benar memenuhi kaidah kaidah dan persyaratan formil dan materil penyusunan perundang undangan, sehingga produk hukum yang dibentuk dapat berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan ootimal,” ungkap Buwono.
Buwono juga menjelaskan bahwa pelaksanaan bimtek ini juga merupakan salah satu rencana aksi pemerintah Kabupaten Asahan untuk peningkatan sumber daya aparatur yang menjadi prasyarat dari Kemendagri dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026. (MS10)