Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutSumut

Persediaan Pupuk Bersubsidi di Sergai Cukup untuk Musim Tanam 1 Tahun

×

Persediaan Pupuk Bersubsidi di Sergai Cukup untuk Musim Tanam 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
SERGAI– Seiring dengan mendekatnya Musim Tanam 1 tahun 2023 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), stok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska telah mencukupi dan siap didistribusikan kepada petani melalui kios pupuk resmi yang dikelola oleh pihak Distributor.
Muhammad Ihsan, seorang Eksekutif Akun PT. Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Sergai, dalam wawancaranya pada hari Selasa (30/5) di Sei Rampah, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2023 mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, gudang produsen wajib memiliki persediaan pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sergai Nomor 633/18.28/Tahun 2022.
Alokasi pupuk untuk tahun 2023 terdiri dari 14.286,068 ton Urea dan 9.310,018 ton NPK Phonska.
Ihsan mengakui bahwa perusahaan telah mempersiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, dengan persediaan pupuk NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023 yang tersimpan di gudang Lini II Sergai, yang memiliki kapasitas total 2.000 ton.
“Istilah minggu ini, pupuk ini akan didistribusikan oleh Distributor kepada petani melalui kios pengecer resmi,” kata Ihsan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sergai, Roy CPS Pane kepada wartawan untuk mendapatkan tanggapan mengenai Permendag Nomor 4 tahun 2023, membenarkan bahwa produsen harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di gudang, dan dalam hal ini, stok tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan penyalurannya ke kios pengecer resmi harus dilaporkan kepada Dinas Perindag.
Dalam hal yang terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 mengenai tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian, alokasi dan penetapan harga eceran tertinggi hanya berlaku untuk 9 jenis tanaman, yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Diluar komoditas tersebut, tidak ada hak untuk menerima pupuk bersubsidi,” tambah Dedy Iskandar.
Kadis Pertanian menambahkan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem e-alokasi sebagai pengganti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Kami yakin petani yang terdaftar dalam e-alokasi akan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sebaliknya, petani yang mengeluh tentang kelangkaan pupuk mungkin saja tidak terdaftar dalam e-alokasi.
Oleh karena itu, kami mendorong petani atau kelompok tani untuk aktif mendaftar dalam sistem e-alokasi sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi,” pungkas Dedy Iskandar.