Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Ajak Kepala Sekolah SD dan SMP di Nias Barat Agar “Cakap” dalam Mengelola Dana BOSP

×

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Ajak Kepala Sekolah SD dan SMP di Nias Barat Agar “Cakap” dalam Mengelola Dana BOSP

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | GUNUNGSITOLI -Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Ajak Kepala Sekolah SD dan SMP di Nias Barat Agar “Cakap” dalam Mengelola Dana BOS

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH menjadi pemateri dalam kegiatan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SD-SMP Se-Kabupaten Nias Barat di Takosa Hall Desa Onolimbu, Kabupaten Nias Barat, Selasa (7/5/2024).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Nias Barat yang diwakili Asisten 3 Sabahati Gulo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat beserta jajarannya dan Kepala Sekolah SD-SMP Se-Kabupaten Nias Barat.

Penerangan Hukum Kejari Gunungsitoli mengusung tema “Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024”. Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang yang didapuk menjadi pemateri tunggal, Rabu (8/5/2024) menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut menyampaikan agar penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu.

Baca Juga:   TNI AL Lantamal I Belawan, Resmikan KBN Desa Bagan Kuala Mendapat Apresiasi dari Safril

“Pemanfaatan dana BOSP yang terpenting adalah tepat sasaran, serta memberikan Solusi Problematika yang dihadapi oleh Aparat Satuan Pendidikan agar sesuai dengan Tupoksinya, agar terhindar dari penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP),” tegasnya.

Pada dasarnya, lanjut Parada Situmorang prinsip penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) antara lain Flexibilitas, Efektifitas, Efisiensi, Akuntabilitas dan Transparan.

Mantan Kajari Kepulauan Aru ini menyampaikan, bahwa penerangan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan meningkatkan upaya penyelamatan serta pemulihan asset negara (Penindakan), Kejaksaan telah mensosialisasikan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menjelaskan pada Pasal 30 Ayat 3 antara lain dalam Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan Pegamananan kebijakan penegakan hukum.

Baca Juga:   Kabar Dukacita, Mantan Gubernur Sumut Dato' Syamsul Arifin Meninggal Dunia

“Semoga dengan penerangan hukum ini kepala sekolah lebih cakap dan cerdas dalam mengelola dana BOSP,” tegasnya.

Dalam kegiatan yang diikuti para kepala sekolah tersebut, beberapa peserta mengajukan pertanyaan dan menyampaikan beberapa masalah hukum yang dialami dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maupun masalah hukum lainnya.

Pertanyaan dari para peserta dijawab narasumber, Parada Situmorang dengan beberapa ilustrasi sebagai pembanding. Di akhir kegiatan, Kajari Gunungsitoli mengajak seluruh kepala sekolah agar dengan adanya sosialisasi dan penerangan hukum ini, kepala sekolah semakin cakap dalam mengelola dana BOSP.