MEDIASUMUTKU.COM, Asahan– Personel Unit Tipikor Polres Asahan telah menahan SN (44), mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang menyangkut kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp840.180.000.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, melalui Kasatreskrim AKP M. Said Husein, Jumat, mengungkapkan bahwa SN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Said menjelaskan bahwa penahanan terhadap mantan kepala desa tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut yang diberikan pada tanggal 15 Agustus 2022.
Pada tahun 2021, Desa Sidomulyo mengelola Dana Desa sebesar Rp840.180.000 dan sisa pembiayaan anggaran Dana Desa TA 2020 sebesar Rp141.305.000 yang digunakan untuk pembangunan desa dengan total anggaran sebesar Rp497.580.600.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan drainase di Dusun I sepanjang 300 meter, drainase di Dusun II sepanjang 200 meter, drainase di Dusun VI sepanjang 250 meter, dan drainase di Dusun VII sepanjang 238 meter.
“Namun, pekerjaan yang dilakukan di Desa Sidomulyo hanya sebatas penggalian tanah dengan menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya) dan pengeluaran untuk batu padas dengan total anggaran sebesar Rp57.200.000,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan, ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp440.380.600. Inspektorat Kabupaten Asahan telah menyerahkan hasil investigasi tersebut ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum.
Kasatreskrim menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap mantan kepala desa SN, personel Unit Tipikor mendapatkan informasi bahwa SN berada di Jalinsum, tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja.
“Menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap SN dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Said.