mediasumutku.com| MEDAN- Petani kelapa sawit Sumatera Utara segera mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Hal ini setelah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut melakukan penandatnganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) di ruang rapat Kantor Wilayah Sumbagut, belum lama ini.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengatakan, sesuai undang-undang ketenagakerjaan seluruh pekerja wajib mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi MoU ini, sehingga dengan kerja sama ini seluruh pekerja perkebunan yang ada di bawah naungan APKASINDO mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Panji Wibisana, Jumat (9/7/2021).
Adapun isi dari MoU ini kata Wibisana,kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi secara bersama dalam menjelaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian setiap anggota APKASINDO dalam melakukan sertifikasi ISPO wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gus Dalhari Harahap mengatakan< akan memberikan informasi data para anggota untuk bersama sama melakukan sosialisasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semua kebun perorangan tidak berbadan hukum wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kepengurusan sertifikasi ISPO. Kami dari APKASINDO siap mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat sertifikasi ISPO,” kata Gus Dalhari.(MS11)