mediasumutku.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memerangi jaringan peredaran narkotika di wilayah provinsi tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, sepanjang tahun 2023, sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Angka ini meningkat pada tahun 2024, dengan 22 tersangka yang masih menunggu vonis serupa.
“Hukuman mati terhadap para tersangka narkotika adalah bukti konkret dari komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ujarnya, Senin (25/3), dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi.
Hadi menjelaskan bahwa upaya keras Polda Sumut dalam enam bulan terakhir telah berhasil menekan angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.
Polda Sumut juga berhasil menempati peringkat kedua nasional dalam hal penyitaan barang bukti narkoba, dengan total 1.122,35 kg barang bukti yang disita sejak 2023 hingga 2024.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba, Polda Sumut juga aktif dalam program rehabilitasi.
Pada tahun 2023, sebanyak 815 orang telah direhabilitasi, sementara pada tahun 2024 (Januari hingga 24 Maret), sebanyak 156 orang menjalani rehabilitasi.
“Hingga 2023, telah terungkap 5.225 kasus narkoba dengan melibatkan 6.570 tersangka. Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 1.122,35 kg, ganja seberat 2.259.01 kg, 395.064 batang pohon ganja, 155 hektar ladang ganja, dan 181.675,50 butir pil ekstasi,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan bahwa dari Januari hingga 24 Maret 2024, telah terungkap 1.021 kasus narkoba dengan melibatkan 1.395 tersangka. Barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 212,09 kg, ganja seberat 221,94 kg, dan 59.286,50 butir pil ekstasi.
“Polda Sumut terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan jaringannya, demi mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkotika,” tandasnya.(Budiono)