Mediasumutku.com | Medan : Anggota DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara, dipanggil ke hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Ada 21 orang anggota dewan yang diminta hadir untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pembayaran hotel fiktif di Medan pada tahun 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ke 21 anggota DPRD Nias Selatan itu dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini. Namun hingga petang tadi, hanya 6 orang diantaranya yang memenuhi panggilan peyidik.
“Iya benar, kita memanggil anggota DPRD Nias Selatan periode 2014-2019. Terkait kasus dugaan korupsi billing hotel tahun 2018. Tapi dari yang dipanggil, hanya 6 yang hadir dan telah kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” kata Tatan usai mendampingi Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Rabu (26/2/2020).
Tatan lebih lanjut menjelaskan, keenam anggota DPRD Nias Selatan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. “Semuanya masih sebatas saksi. Untuk yang belum hadir akan kita panggil lagi,”sebutnya.
Dugaan korupsi dan manipulasi boking hotel ini terjadi pada tahun 2018 di salah satu hotel di Kota Medan. Kasus itu mencuat setelah direktur hotel tersebut melaporkan manajer keuangannya ke polisi, karena mengeluarkan boking fiktif untuk pemesanan hotel 21 anggota DPRD Nias Selatan. MS9/Rel