Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Polisi Buru Keberadaan ‘Desa Siluman’ yang ‘Gentayangan’ di Nias Barat

×

Polisi Buru Keberadaan ‘Desa Siluman’ yang ‘Gentayangan’ di Nias Barat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Soal temuan Ombusman RI Perwakilan Sumatera Utara adanya dugaan Desa Siluman di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan desa siluman tersebut.

“Kita sudah turunkan tim untuk mengecek kebenarannya, dan sekarang tim masih bekerja,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi via telephone.

Beredarnya informasi keberadaan Desa Siluman, setelah adanya temuan dari Ombusman RI yang menerima pengaduan dari warga bahwa Desa Kapokapo di Pulau Bawa di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, keberadaan Pulau tersebut berjarak 1,5 jam dari Desa Sirombu.

BACA JUGA: Seram ! ‘Desa Siluman’ Gentayangan di Nias Barat 

Dugaan Desa Siluman atau Desa Hantu ini diperoleh karena adanya laporan dari warga Desa Sirombu yang keberatan atas adanya pembangunan fasilitas gedung olahraga di Desa mereka. Namun dokumen pembangunan gedung itu tercatat sebagai fasilitas olahraga milik Desa Kapokapo.

Baca Juga:   Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Wartawan dan Eks Caleg di Labuhanbatu

“Kami melakukan penelusuran dengan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olahraga tersebut. Hasilnya IMB nya terbit atas munculnya surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat no 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018 yang intinya merekomendasikan kepada pemerintah Desa Kapokapo untuk membangun fasilitas olahraga di Desa Sirombu,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

Abyadi memaparkan atas surat rekomendasi ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) kemudian mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

“Maka kemudian dibangunlah sarana olah raga milik Desa Kapokapo di Desa Sirombu. Sehingga warga protes,” ujarnya.

Ombudsman RI sudah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi atas kejanggalan ink pada Sekda Nias Barat. Namun upaya itu selalu gagal, karena Sekda Nias Barat tidak pernah merespon permintaan dari pihaknya.

Baca Juga:   Sambut HBA Yang Ke-62, Kajari Sergai Tabur Bunga di Bantaran Sungai Ular

“Sekdanya tidak koperatif, kita sudah minta tanggapan dan surati tapi tidak pernah digubris. Bahkan Ombusman sudah datang ke kantor Sekda pada 14 Desember 2018 lalu namun Sekdanya tidak mau bertemu,” ucap Abyadi.

Menurut Ombusman, Desa Kapokapo sudah tidak berpenghuni karena terkena bencana Tsunami tahun 2004 silam. Bahkan kantor Desa Kapokapo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu. Jadi yang ada di Desa Kapokapo itu tinggal kebun kelapa, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun.

“Bisa saja ada Desa lain mengalami nasib yang sama dan menerima dana Desa. Kami berharap pihak Kepolisian dapat menelusuri kasus ini,” tutup Abyadi.[digtara]