Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasionalPeristiwa

Polisi Ciduk 9 Tersangka Dengan 159 Kg Ganja Kering

×

Polisi Ciduk 9 Tersangka Dengan 159 Kg Ganja Kering

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Serang –Sebanyak 159 Ganja Kering disita dan diamankan pihak Kepolisian Daerah atau Polda Banten dengan menangkap 9 orang sindikat pengedar ganja, ganja kering dari Aceh, akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Bogor.

Hasil penyidikan, Ganja dikirim dari Aceh menggunakan jasa kargo dan diterima pengirim di Jakarta dan Bogor menggunakan jasa angkutan online untuk mengelabui petugas.

Demikian hal yang dikatakan Direktur Narkotika dan obat terlarang atau Dirnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Polda Banten, Serang, Kamis (30/7/2020).

Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan ikhwal, bagaimana proses penangkapan sindikat ganja antar daerah ini.
Awalnya, pihak petugas kepolisian melakukan penggeledahan truk kargo ekspedisi berisi ganja di rest area Tol Tangerang-Merak. Tim katanya menemukan ada 159 kg ganja yang disembunyikan di peti dan panel penguat sinyal.

Baca Juga:   Saat Ujian, 2.386 Peserta CPNS Pemko Medan Harus Tunjukan KTP Asli

“Pihak kargo tidak mengetahui sehingga mereka mengantar semua barang (ganja),” kata Susatyo

Dari situ, barang ganja itu kemudian dikirim oleh kargo ke daerah Cideng di Jakarta Pusat dan dilakukan pengambilan oleh seorang pengawas dan pengambil barang. Ia mengangkut barang menggunakan jasa angkutan online untuk diserahkan ke penerima di Bogor.

“Kami menangkap pengawasnya dan dia mengambil jasa angkutan online, tapi sopir cargo tidak tahu,” ujarnya.

Dari situ, barang sendiri kemudian dibawa ke Parung dan ditangkaplah penerima di sana. Menurutnya, ke sembilan orang sindikat ini tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka telah mengggunakan sel terputus untuk menyebarkan ganja.

Para tersangka sendiri adalah SP (33) tahun yang mengirim di Aceh dan ditangkap di sana. Rekannya yaitu RN (31) pengawas, MN (43) sebagai pengepul di Aceh, HN (39) penjemput di kantor ekspedisi, dan FR (39) sebagai pembungkus. Untuk penerima di Jakarta yaitu By (35) dan YN (30), sementara sindikat yang di Bogor yaitu As (37) dan MR (31).

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Semangati Peserta Khitanan Massal

“Kesembilan orang tidak saling mengenal, mereka ini ditugaskan masing-masing sehingga jaringan sel terputus antara penerima dan pengirim,” ujarnya.