mediasumutku.com | PADANGSIDIMPUAN – Terkait dengan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Tapanuli Selatan, dimana Ranto Sibarani, SH, Kamaluddin Pane, SH.,MH, Ramses Butar-Butar, SH., Hamonangan Sihombing, SH dan Josua Rumahorbo, SH selaku Tim Hukum salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Periode 2020-2024 menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan penghormatan/penghargaan setinggi-tingginya kepada salah seorang anggota Kepolisian Ressort Tapanuli Selatan, Anggota Pos Polisi Angkola Timur, AIPTU Anwar Sadat.
BACA JUGA : Kadis dan Camat di Tapanuli Selatan Dilaporkan ke Bawaslu
Juru Bicara Tim Hukum salah satu Paslon, Ranto Sibarani dalam siaran persnya ke mediasumutku.com menyampaikan bahwa pemberian penghargaan terkait dengan laporan kami di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tertanggal 21 Oktober 2020 dengan nomor bukti penyampaian laporan Nomor 05/LP/BAWASLU PROV-SU.22/10/2020, yaitu laporan dugaan ketidaknetralan ASN antara lain oknum Kepala Dinas, Camat dan Kepala Desa.
“Dalam laporan kami terlampir foto para ASN dengan mengacungkan jari di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan yang mengindikasikan dukungan kepada salah satu Paslon. Bahwa dalam foto tersebut ada seorang anggota Kepolisian yang terlihat tidak ikut-ikutan mengacungkan jarinya, yang kemudian kami ketahui bernama AIPTU Anwar Sadat,” jelas Ranto Sibarani.
Untuk hal ini, lanjut Ranto selaku tim hukum salah satu Paslon kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya, dan Kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada umumnya.
BACA JUGA : Wujudkan Netralitas ASN, Pemkab Sergai Gelar Penandatanganan Fakta Integritas
“Karena telah membuktikan netralitasnya dalam Pilkada di Tapanuli Selatan. Kami juga mengusulkan yang bersangkutan AIPTU Anwar Sadat mendapatkan penghargaan Demokrasi atas integritas dan kepatuhannya terhadap hukum bahwa Kepolisian harus netral dalam mewujudkan demokrasi dan dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah,” tandas Ranto Sibarani.
Ranto Sibarani menambahkan, ASN/PNS seringkali tidak menyadari bahwa melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang megindikasikan keberpihakan telah melanggar Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004.
“Sebenarnya, ASN/PNS berpotensi sangat besar melakukan pelanggaran terhadap PP No. 42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, PP No. 5 Tahun 2014 serta UU No.10 Tahun 2016. Untuk pengawasan di lapangan, bukan hanya tugas Bawaslu atau Sentra Gakumdu. Kita semua ikut menjadi penentu tahapan Pilkada berlangsung dengan jujur, adil dan berintegritas,” tandasnya.
(MS9)