Scroll untuk baca artikel
Hankam

Polres Asahan Amankan Seorang Nelayan yang Bawa 64 PMI Ilegal dari Malaysia

×

Polres Asahan Amankan Seorang Nelayan yang Bawa 64 PMI Ilegal dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

Asahan – Sebanyak 64 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan usai kembali dari Malaysia dan tertangkap di wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut) oleh tim patrol perairan Satpolair Polres Asahan.

“Seluruh PMI illegal ini sengaja diangkut menggunakan kapal nelayan dari tengah perbatasan perairan Indonesia – Malaysia. Kita amankan Kamis (23/3) kemarin sekitar pukul 4 sore. Selain itu diamakan dua orang masing-masing nahkoda dan ABK,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Adapun 64 orang tersebut terdiri dari 42 orang laki-laki, 17 orang perempuan dan 5 orang anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Aceh, Sumut, NTT hingga berbagai daerah di pulau Jawa.

Baca Juga:   Ini Kata Trump Terkait Unjuk Rasa Tuntut Kematian George Floyd

“Jadi jalur perairan terdekat dengan Malaysia itu memang di wilayah Asahan. Kasus seperti ini memang banyak ditemukan apalagi nanti menjelang lebaran,” ujarnya.

Dikatakan Roman lagi, para PMI ini terpaksa kembali ke Indonesia melalui jalur illegal karena mereka sebelumnya berada di Malaysia dan bekerja di sana juga tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap dan rata-rata bekerja di sektor non formal seperti perkebunan hingga anak buah kapal.

“Pada kasus ini kita tetapkan seorang tersangka dari nahkodanya karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sehingga kita kenakan pelanggaran pada Undang Undang pelayaran dan Imigrasi,” kata Kapolres Asahan.

Seorang terangka tersebut, bernama Misdar, warga Asahan. Bersadarkan pengakuannya telah tiga kali mendapatkan pesanan penjemputan PMI illegal dari wilayah perbatasan perairan dan mendapatkan upah Rp 7 juta.

Baca Juga:   Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat 13 Pati TNI AD

“Walaupun resiko perjalanan PMI illegal ini tinggi mereka tak punya pilihan untuk kembali ataupun masuk ke Malaysia dengan modus seperti ini yang rata-rata sekali keberangkatan biayanya mencapai 1.500 Ringgit Malaysia,” kata Kapolres.

Kemudian, adapun terhadap 64 orang PMI illegal ini mendapatkan sangsi administrasi dari Kantor Imirasi Kelas II Tanjungbalai Asahan (TBA) sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Torang Pardosi menyebutkan sejak tahun 2021 hingga saat ini pihaknya mencatat ada sebanyak 1.971 orang PMI ilegal yang terdata kembali maupun hendak masuk ke Malaysia.

“Mereka seluruhnya telah dikenai sangsi administratif dimana identitas mereka akan diinput di system Imigrasi sehingga mereka tidak bisa lagi membuat paspor,” ujarnya. (MS10)

Baca Juga:   204 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Asahan Dimusnahkan