Mediasumutku.com | Batubara – Polres Batubara menggelar rekonstruksi kasus perkelahian berujung maut dalam satu keluarga di Kelurahan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (29/5/2020). Rekonstruksi dilakukan sebanyak 12 adegan oleh para tersangka yang tak lain adalah ayah dan adik korban sendiri.
Dalam kasus perkelahian keluarga tersebut Polres Batu Bara menetapkan dua orang tersangka yakni, UN (16) adik kandung korban dan ayah kandung korban berinisial YN (50). Kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Mei 2020 lalu.
Sementara itu, gelaran rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti Hutabarat disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Magdalena Rajagukguk, penasihat hukum tersangka dan saksi-saksi.
Adegan dimulai saat cek cok mulut antara korban dengan Yun, kakak kandungnya. Hingga akhirnya berujung perkelahian dengan UN yang sebelumnya menyaksikan pertengkaran itu. UN kasihan melihat kakaknya berkelahi dengan abangnya dan berniat membantu sang kakak. Ia kemudia memiting dan mencekik leher korban.
Korban Yunus setelah dipiting dan tak berdaya oleh UN datanglah ayahnya YN yang turut naik pitam dan memukul korban dalam posisi terjatuh dan masih dalam pitingan leher UN. Korban terus dipukuli hingga akhirnya lemas tak berdaya.
Setelah korban lemas, kakak korban Yun berlari keluar rumah dan membawanya ke Puskesmas Lima Puluh. Nahas nyawa korban tak dapat ditolong dan tak dapat diselamatkan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, mengatakan berdasarkan gelaran rekonstruksi tersebut kedua tersanghka dipersangkakakn melanggar pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55 KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.