Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Labuhanbatu Paparkan Kasus Narkoba 185,62 Gram

×

Polres Labuhanbatu Paparkan Kasus Narkoba 185,62 Gram

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com |LABUHANBATU-Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memaparkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 185,62 gram dan 5 butir pil ekstasi atau sekitar 5,7 gram ekstasi, di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (26/8/2020).

Dari pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu bersama jajaran polsek berhasil mengamankan sebanyak 13 pengedar dan 6 pemakai serbuk kristal putih. Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba Polres Labuhanbatu ini sejak dia menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu selama 8 hari dimulai 18 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2020.

“Pengungkapan ini membuktikan Polres Labuhanbatu tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Raya,” tegas Deni didampingi Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasi Humas AKP Murniati, KBO Satresnarkoba Iptu Iwan Mashuri, Kasi Propam Ipda Kusno Siagian.

AKBP Deni menyebutkan, seorang terduga pelaku berinisial Jum alias Maten (47), terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, setelah pelaku mencoba melukai salah seorang anggotanya ketika akan ditangkap sekira pukul 08.00 di Lingkungan V, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (26/8/2020) lalu.

“Tersangka Maten masuk dalam DPO Sat Narkoba sejak 14 Juli 2020. Tersangka ini juga adalah pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Panai Hilir,” terangnya.

Di mana, lanjut Kapolres, Brigadir Alqadri berhasil lolos bersama isterinya dari serangan tersangka yang mencoba menikam korban dan isterinya dengan menggunakan gunting.

“Brigadir Alqadri telah membuat laporan pengaduan di Polsek Panai Hilir LP/39/V/2020/SU/RES-LB/SEK PANAI HILIR. Dari tersangka, disita 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 48,32 gram, sebilah pisau silver penusuk dan satu buah gunting yang digunakan menyerang petugas,” jelasnya.

Terhadap pengedar, imbuh Deni, melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112, sedangkan pemakai melanggar Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MS12)

Baca Juga:   Jaksa Tuntut Transporter 40 Kg Sabu Hukunan Mati