Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Polres Sergai Melaksanakan Diversi untuk Anak yang Diamankan Warga

×

Polres Sergai Melaksanakan Diversi untuk Anak yang Diamankan Warga

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI– Polres Serdang Bedagai me-respons dalam melaksanakan diversi terkait seorang anak yang diamankan warga saat mencuri ayam akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya melalui sidang diversi permohonan maaf.

Peristiwa tersebut terjadi Pada tanggal 24 Juli 2023, pukul 22.00 Wib, di Dusun IV Desa Pekan Silang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai dan kemudian diamankan Polres Serdang Bedagai.

Dalam atas atensi kepedulian Kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra SIK didampingi Kanit PPA Ipda Brimen mengatakan diversi permohonan maaf atas dilakukan proses hukum dan sebagimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:   Hadiri Paskah Oikumene GBI Medan, Edy Rahmayadi Harapkan Persatuan dan Kesatuan Tetap Terjaga

Kemudian wajib diupayakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Sesuai dengan hasil kordinasi dengan Bapas dan Dinas UPTD PPA maka pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023. Telah dilakukan Diversi dengan hasil kesepakatan diversi dan disampaikan ke pengadilan negeri untuk memperoleh penetapan,”kata Kasat Reskrim

Lanjutnya, Pertama Perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, kedua Penyerahan kembali kepada orang tua,”ujar Kasat Reskrim.

“Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,”pungkasnya

Amrizal selaku pelapor korban
mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya atas respon kepedulian penanganan laporan nya juga terhadap penanganan khusus terhadap anak sebagai pelakunya dan menerima permintaan maaf dan menasehati anak tersebut.

Baca Juga:   Pemkab Madina Terima 18 Sertifikat Aset dari Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Juwanda Saragih juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya serta pihak Bapas dan Dinas PPA atas kepedulian penanganan perlakuan khusus terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

“Kami Bersyukur permohonan maaf kami diterima korban serta hasilnya diputuskan dalam sidang dikembalikan kepada keluarga sehingga anak kami bisa dapat kami bina dan tidak dipenjara untuk kebaikan masa depan anak,” kata Juwanda Saragih orang tua korban. (Budiono)