mediasumutku.com | SERGAI- Tim Opsnal Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan tahun 2016 silam.
Pelaku AN alias Rizal(36) warga Dusun X, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kab Sergai, Sumut, Ditangkap, tepatnya di jalan lintas di Dusun VI, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai, Rabu(16/10) sekira pukul 07:00 WIB.
Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan awalnya penangkapan pelaku AN alias Rizal berkat adanya in formasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan sedang melintas jalinsum.
Atas informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Sergai dipimpin langsung Kanit 1 Pidum, Ipda Virza Nur Adha bersama enam personil langsung kelokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan raya,”kata AKP Hendro
Menurutnya, pelaku ditangkap saat sedang melintas di Simpang pasar senin di Dusun VI, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X hendak mengantarkan anaknya ke sekolah.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku tanpa adanya perlawanan sehingga langsung digelandang ke Mapolres Sergai guna proses pemeriksaan,” ujar AKP Hendro
Pelaku AN alias Rizal sudah 2 tahun menjadi buron sesuai LP/ 263 / VIlI / 2016 / SU / Res Sergai. Dimana pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Kamis (25/8/2016), sekira pukul 01:30 WIB. Tepatnya di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Kab Sergai.
Bahkan, lanjut Hendro. Pelaku juga residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Saat ini pelaku dijerat sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) 4e,5e subs pasal 362 KUHPidana.[win]