Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Sergai Ungkap Enam Pelaku Peredaran Narkoba, Tiga Ditembak

×

Polres Sergai Ungkap Enam Pelaku Peredaran Narkoba, Tiga Ditembak

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-
Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus enam pelaku peredaran narkoba dilokasi berbeda dan menyita barang bukti sebanyak 14,2 kilogram narkotika jenis ganja dan 25,4 gram sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Selain menangkap pelaku dan barang bukti, tim Satnarkoba Polres Sergai juga memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tiga pelaku karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Hal itu diungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Pandu Winata, KBO Narkoba Iptu M. Purba, Kanit II Ipda Supriadi saat menggelar konferensi press di Mapolres Sergai, Sabtu (5/12/2020).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menceritakan, penangkapan pertama yakni, MR alias Ja’far (40), warga Batubara  pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 20:00 Wib di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Dari tangan MR, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat
14,2 kilogram.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, tersangka MR alias Japar mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga:   Kejari Sibolga Musnahkan BB Perkara Inkracht Periode November 2022-Mei 2023

“Dihari yang sama, hasil pengakuan tersangka MR alias Japar, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka WO alias Wardok (51) warga Kota Medan,” sebut AKBP Robin.

Sementara itu, lanjut AKBP Robin, untuk tersangka narkotika jenis sabu, petugas juga menangkap AP alias Kojek (32), warga kecamatan Sei Rampah, Sergai, pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 21:00 Wib. Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram.

Saat dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka AP alias Kojek, akhirnya pelaku MP alias Padli (28), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai bersama seorang ibu rumah tangga AR alias Nisa (25) warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai berhasil ditangkap.

“Namun, setelah dilakukan pengembangan pelaku MP alias Padli, Padli mencoba melawan petugas sehingga langsung diberikan tindakan tegas dan terukur,” ucap Robin.

Sementara dihari yang sama petugas Satnarkoba Polres Sergai juga berhasil meringkus MY
alias Yusuf (33) warga Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis (3/12) sekira pukul 20:00WIB, tepatnya di nalan raya Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu 18,8 gram.

Namun setelah dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga juga diberikan tindakan tegas dan terukur. Dari keempat tersangka, tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai menyita barang bukti dengan total seberat 25,4 gram sabu.

“Para tersangka dijerat melanggar pasal 114(2) Sub Pasal 112(2) UU pasal 111(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara denda maksimal Rp 1 Miliar,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   BNNK Sergai Musnahkan Barang Bukti 108,72 Gram Sabu-sabu