Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Polres Tanjungbalai Ikut Sosialisasikan Larangan Peredaran Obat Sirup di Apotek

×

Polres Tanjungbalai Ikut Sosialisasikan Larangan Peredaran Obat Sirup di Apotek

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai- Tim gabungan terdiri dari Polres Tanjungbalai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Satpol PP melakukan sosialisasi ke sejumlah toko obat dan apotek dalam rangka pelarangan peredaran obat sirup, Senin (24/10/2022).

Hal tersebut guna mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atpikal (Gg.GAPA). Dalam kesempatan ini secara humanis tim gabungan melihat langsung kondisi toko obat dan apotek yang menjual obat obatan dalam bentuk surup.

“Polres Tanjungbalai ikut berperan akitf memberikan imbauan terhadap apotek dan toko obat mengantisipasi kasus gangguan ginjal akut,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.

Baca Juga:   Ketua DPP Himpak Citra E Capah Ajak Masyarakat Pakpak Hadiri Pelantikan DPW Himpak Sumut

Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1418/X/PAM.3./2022 tanggal 23 Oktober 2022. Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Eddy Siswoyo selaku Kasat Binmas Polres Tanjungbalai dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu R.Silalahi SH.

Adapun, daftar obat yang tidak diperbolehkan untuk dijual belikan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI yaitu Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. – Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Selanjutnya Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. – Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga:   Bantu Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja, Kejari Binjai Dapat Apresiasi Penghargaan dari BPJAMSOSTEK

Hasil giat ditemukan bahwa lima jenis obat-obatan yang dilarang diedarkan telah di sisihkan atau disimpan oleh pihak apotek untuk dikembalikan kepada pihak distributor. Apotek yang masih terdapat menyimpan 5 jenis obat-obatan yang dilarang diedarkan dilakukan pencatatan terhadap Nomor Batch obat dan jumlah obat, kemudian disimpan untuk dikembalikan kepada pihak distributor. (MS10)