mediasumutku.com| TEBING TINGGI- Petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, mengamankan SFS alias Bogik (34), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan, Bajenis Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (16/9/2020).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tebing Tinggi, AKP J. Nainggolan menyebutkan, pelaku terbukti melakukan transaksi jual beli sabu dan pil ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan enam bungkus plastik berisikan sabu sebesar 4,06 gram dan 10 butir ekstasi.
“Sabu dan ekstasi di simpan di dalam tas sandang kulit warna coklat, milik tersangka,”ungkapnya.
Menurut Nainggolan, saat diamankan tersangka mengaku, mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang lelaki keturuanan yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kini dalam proses penyelidikan lebih dalam. (MS12)