mediasumutku.com|SERGAI- Polsek Perbaungan menangkap empat komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (17/3/2021).
Keempat pelaku tersebut yakni, Afrianto alias Iyan (43), Agus Salim (33), Hermansyah alias Ucok Rage (55) dan Utuh (44). Keempatnya tinggal di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 buah rumah bearing roda truk bagian belakang,1 besi lingkar tromol roda, baut dan mur bekas.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada Jumat (12/2/2021) lalu. Dimana, saat itu, Suparti (45), isteri korban, Sukino (52), warga Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sedang tertidur tiba-tiba mendengar suara yang berasal dari dapur rumahnya. Selanjutnya, Suparti menuju ke dapur sambil membawa senter untuk mengetahui keberadaan suara tersebut.
Suparti mendengar ada seseorang yang melompat dari tembok belakang rumahnya. Tapi, saat disenter tidak terlihat ada orang. Merasa curiga, Suparti memeriksa tembok belakang dan ia melihat ada barang milik suaminya yang berceceran.
“Dari situlah, baru diketahui bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian barang. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya Sukino yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Pasar Bengkel,” sebut Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Minggu (21/3/2021).
Atas kejadian kejadian tersebut lanjut Robin, korban membuat pengaduan
ke Polsek Perbaungan dengan sesuai LP / 34 /II/2021 /SU RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 13 Februari 2021 dan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta rupiah.
“Penangkapan para tersangka berdasarkan keterangan korban, kemudian
tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan hasil penyelidikan pelaku diketahui identitasnya,” sebutnya.
Penangkapan pertama sambungnya, dilakukan terhadap tersangka Utuh Samsul pada Jumat (17/3/2021) kemaren. Selanjutnya, diinterogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa dirinya bersama tiga rekanya.
‘Kemudian tiga tersangka berhasil ditangkap dikediamanya masing masing. Atas perbuatanya para tersangka dijerat pasal dari 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPpidana ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Robin. (MS6)