Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Pria Usia 27 Tahun Di Sergai Tega Perkosa Nenek Kandungnya Sendiri Berusia 75 Tahun

×

Pria Usia 27 Tahun Di Sergai Tega Perkosa Nenek Kandungnya Sendiri Berusia 75 Tahun

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-Berdalih melihat pahak dan bokong serta satu bulan pisah ranjang bapak dua anak nekat memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 tahun.

Laki-laki tersebut asal Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diketahui bernama RP alias Rio (27) ditangkap pada hari Kamis(23/4/2020) sekira pukul 22:00WIB dan tersangka kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim
Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangannya Mediasumutku, Sabtu(25/4) mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu (22/4) sekira pukul 02:00WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH(75) secara spontan dan tidak ada berencana,”kata Kapolres AKBP Robin.

Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik, tidak lama kemudian tiba- tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Baca Juga:   Polda Sumut Diminta Usut Dana BOP TK Di Serdang Bedagai

Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban
masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri dan saat itu tersangka meluruskan dan merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain. selanjutnya tersangka langsung menaikkan
baju tidur korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin korban hingga akhirnya pelaku mengeluarkan spermanya diluar kelamin korban”ujar AKBP Robin.

‘Setelah melakukan perbuatannya tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangan nya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur kemudian korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Baca Juga:   Unit Dikyasa Polres Sergai Gelar Yustisi di Jalan Pedesaan

Sampai korban dirumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat Pengaduan ke Polres Sergai”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang

Hasil introgasi, bapak dua anak tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat pahak korban dan bokong (Pantat-red), sehingga tersangka langsung tergiur dan memperkosanya.

“Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat pahak dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya,”kilah Rio kepada tim penyidik.

Baca Juga:   Polres Sergai Terima Penghargaan BPI KPNPA RI

Bahkan tersangka juga mengaku, bahwa dirinya sudah satu bulan pisah ranjang terhadap istrinya karna akibat kebutuhan ekonomi. selain pisah ranjang tersangka juga satu minggu sebelumnya mengkonsumsi narkoba.

“Satu bulan saya pisah ranjang karna faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco”kilah bapak dua anak tersebut.

Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.