Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
AdvetorialHeadlineKesehatanMedanPendidikan

PrimeOne School Liburkan KBM Sampai 30 Maret 2020

×

PrimeOne School Liburkan KBM Sampai 30 Maret 2020

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Manajemen sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) PrimeOne School mengeluarkan surat edaran kepada orang tua dan siswa bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah diliburkan sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020, khusus untuk SMA3 sampai tanggal 29 Maret 2020.

“Kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagai salah satu upaya Manajemen POS Medan dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona – Covid 19,” kata Direktur Akademik POS Medan, Dr. Fauziah Khairani Lubis, SS, M.Hum, Senin (16/3/2020).

Selama libur sekolah, kata Fauziah proses pembelajaran tetap berjalan sebagai biasanya dengan cara e-learning atau pembelajaran dalam jaringan (daring).

“Untuk proses belajar mengajar daring (online) sudah kita siapkan dengan dukungan teknologi komunikasi yang sudah semakin maju,” katanya.

Baca Juga:   Belasan Pasangan Tak Sah Diamankan, 77 Botol Minuman Keras Disita

Sementara Pendiri POS Medan Amrin Susilo Halim mengimbau orang tua dan murid yang libur sekolah benar-benar memanfaatkan waktu liburan untuk belajar, menjaga kesehatan dan mengatur pola makan yang benar.

Seperti himbauan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, jangan karena diberi kesempatan libur sekolah, orang tua dan anak-anaknya memanfaatkan untuk liburan ke luar negeri atau mendekatkan diri dengan sumber virus Covid 19.

“Harapan kita, orang tua dan siswa harus mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus ini. Antara lain, mengurangi kegiatan yang mengharuskan kita bertemu dengan banyak orang, biasakan cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas,” kata Amrin Susilo Halim.

Tidak hanya POS Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 440/2582 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Medan. Satuan pendidikan di Wilayah Kota Medan untuk sementara diliburkan.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Apresiasi Vaksinasi Drive Thru di Lanud Soewondo

Surat edaran tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 30 Maret 2019.

“Mulai tanggal 17 ini sampai tanggal 30 Maret, semua tingkat pendidikan dari PAUD sampai Universitas yang ada di Wilayah Kota Medan diliburkan,” kata Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane, Selasa (17/3/2020).

Surat imbauan tersebut menyatakan bahwa satuan pendidikan di Wilayah Kota Medan untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan menggunakan WA grup mata pelajaran.

Orang tua murid diminta untuk menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak dan tetap belajar di rumah.

Baca Juga:   Sofyan Tan Bagi Sembako Kepada Seribu Mahasiswa Terdampak Covid-19