Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedanPeristiwa

PTUN : Rusdi Sinuraya Bertahan Sebagai Dirut PD Pasar Medan

×

PTUN : Rusdi Sinuraya Bertahan Sebagai Dirut PD Pasar Medan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan – Sempat diwarnai kericuhan, pasalnya Rusdi Sinuraya menilai tidak adanya rasa keadilan atas pergantian dirinya dengan dicopotnya jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Menurut, Rusdi Sinuraya,dirinya tetap bertahan di kantor PD Pasar Kota Medan meski sudah ada petikan surat pemberhentian oleh Plt Wali Kota Medan.

Berdasarkan pantauan wartawan di kantor PD Pasar Medan Jalan Razak Medan pada Senin (27/1/2020), Rusdi Sinuraya terlihat ditarik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meninggalkan kantor. Namun Rusdi menolak.

Rusdi memilih tetap bertahan di lokasi. Menurutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan keputusan atas pemberhentian dirinya ditunda.

“Saya menyampaikan bahwa sampai saat ini saya masih menjabat sebagai Dirut PD Pasar,” kata Rusdi Sinuraya saat ditanyai wartawan.

Baca Juga:   Usai Ledakan Bom di Mapolrestabes Medan, Gubernur Imbau Masyarakat Tetap Tenang

“Surat pemberhentian saya, sudah saya masukkan ke PTUN, dan PTUN sudah memberikan putusan supaya surat pemberhentian tersebut ditunda,” imbuhnya.

Rusdi menjelaskan akan melakukan upaya hukum jika Plt Dirut PD Pasar, Nasib, yang ditunjuk Plt Wali Kota Medan tetap beraktivitas. “Saya masih memimpin sebagai Dirut PD Pasar yang sah. Kalau dia tetap berkegiatan, melakukan provokasi di sini, berarti itu melawan hukum. Saya akan tuntut dia,” jelas Rusdi.

Sementara itu Humas PTUN Medan,Tirta Irawan, membenarkan adanya putusan PTUN Medan untuk menunda pemberhentian Rusdi Sinuraya. “Iya betul ditunda. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang penundaan ini bernomor 5G tahun 2020. Secara hukum dia harus dikembalikan jabatannya menjadi Dirut PD Pasar. Ini belum bicara objek sengketa itu batal atau tidak, hanya penundaan,” jelas Tirta.

Baca Juga:   Tekab Polsek Medan Baru Tangkap Juru Parkir Usai Beli Sabu

Diketahui, Wirya Al Rahman, Sekda Pemko Medan yang juga Dewan Pengawas PD Pasar pagi tadi datang untuk apel di kantor PD Pasar Kota Medan. Sekaligus mengantar Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib, untuk menempati kantornya. Sekda Wirya dan Nasib datang sekitar jam 08.00 WIB. Keduanya lalu meninggalkan lokasi sekitar pukul 09.00 WIB setelah terjadi kericuhan. (dc/ms8)