Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Pukul Teman Karena Cemburu, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Keadilan Restoratif

×

Pukul Teman Karena Cemburu, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menghentikan penuntutan 3 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Palu dan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Bangkir dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH didampingi Wakajati Emilwan Ridwan, SH,MH, Aspidum Fithrah,SH,MH beserta jajaran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, Rabu, (29/3/2023) dari ruang Vicon Kejati Sulteng.

Seperti disampaikan Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Mochammad Ronald, SH,MH perkara yang penuntutannya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Palu, yaitu tersangka Ilmuddin Hermansyah alian Mudin yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dimana, tersangka melakukan pemukulan terhadap saksi korban Muliadi M.HI Guliling karena terbakar api cemburu melihat istrinya chat dengan saksi korban.

Baca Juga:   Agus Salim Ajak Seluruh Stakeholder Lakukan Monitoring Bersama Untuk Meningkatkan Kepatuhan Badan Usaha di Sulteng

Kemudian, tersangka Habil Syah Ramadhan alias Habil dan Rahmat Hidayat Alias Temba melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Korban dalam perkara ini telah memaafkan dengan sukarela dan menyampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice,” tandasnya.

Baca Juga:   DPC PPP Bersilaturahim di Kantor MUI Serdang Bedagai

Sementara perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Bangkir dengan tersangka Rilpan alias Ipang melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP. Tersangka dalam perkara ini menjual laptop hasil curian (penadah) dan uangnya dimanfaatkan untuk membeli pupuk.

Dari hasil penjualan laptop, Rilpan memberikan uang kepada Saksi Anto (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.600.000 dan untuk tersangka sendiri mendapat bagian sebesar Rp.900.000.

“Kesepakatan perdamaian antara Saksi Korban dengan tersangka telah dilakukan. Kemudian, Saksi
Hj . Darmin selaku Tante Tersangka yang telah membeli Laptop dari Tersangka telah berdamai dengan Tersangka dan tidak menuntut ganti rugi.

Lebih lanjut Kasi Penkum Mochammad Ronald menyampaikan alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Ikuti Serasehan Dengan Kemenko Polhukam Bahas Isu Strategis Terkait Pertambangan

“Kemudian, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.

Harapan kita ke depan, tambah Moch Ronald penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula, dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.