mediasumutku.com | SIANTAR – Sebanyak 26.476 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk dan 69 botol minuman dimusnahkan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C ) Pematang Siantar, Kamis (12/11/2020).
Puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti dari 65 kasus hasil pengawasan kantor KPPBC TMP C dalam kurun waktu mulai Juni 2019 hingga Maret 2020.
“Jumlah penindakan yang dilakukan oleh Bea cukai Pematangsiantar terhadap rokok ilegal sampai dengan bulan Oktober 2020 adalah sebanyak 91 kasus, 545. 360 batang rokok ilegal. Mengalami kenaikan sebesar 5,39 % dengan periode yang sama tahun 2019,” sebut Kepala Kantor Bea dan Cukai Muh Gunawan Sani.
Dikatakannya, pengetahuan serta kesadaran masyarakat tentang ketentuan peraturan cukai terkait rokok ilegal masih minim, sehingga kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal perlu ditingkatkan agar masyarakat terutama pengusaha tempat penjualan eceran, lebih memahami barang kena cukai.
“Modus pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak dilekati pita cukai pada produk ilegal tersebut, memakai pita cukai palsu atau bekas dan pita cukai yang salah peruntukan,” terangnya.
Acara pemusnahan yang dipandu Fajar Patriawan Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP C Pematangsiantar itu dilakukan oleh unsur Forkopimda Siantar – Simalungun. Diantaranya, Dandim 0207/Simalungun, Dandenpom I/I Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, mewakili Kajari Pematangsiantar, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar serta undangan lainnya dengan cara dibakar untuk rokok ilegal, sedangkan minuman keras ditumpahkan.
Di tengah pendemi Covid 19 terjadi saat ini, Bea Cukai Pematangsiantar terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban peredaran BKC Ilegal serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang tetap memperhatikan protokol kesehatan. (MS10)