Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Rakernis Bidang Pidsus, JAM-Pidsus Ingatkan Jajaran Tetap Profesional, Teliti dan Cermat

×

Rakernis Bidang Pidsus, JAM-Pidsus Ingatkan Jajaran Tetap Profesional, Teliti dan Cermat

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Anton Delianto, SH,MH bersama dengan Koordinator dan para Kasi bidang Pidsus mengikuti Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus (Rakernis Pidsus) secara daring di ruang kerja Aspidsus, Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9/2022) sampai Selasa (27/9/2022).

Kegiatan Rakernis Pidsus dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah didampingi para Direktur, Koordinator dan pejabat Pidsus Kejagung menyampaikan arahannya kepada seluruh jajaran Pidsus di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, JAM-Pidsus mengingatkan jajarannya jangan takut menghadapi upaya perlawanan para koruptor dengan tetap menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan cermat.

“Jangan pernah takut dan gentar menghadapi corruption fight back (perlawanan para koruptor). Sepanjang bekerja secara baik, profesional, teliti, dan cermat, saya akan terus menjaga jajaran pidsus di seluruh Indonesia,” kata Febrie, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:   Ajie Lingga : Komisi Yudisial Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

Perlawanan para koruptor terhadap Kejaksaan Agung menjadi fenomena yang muncul akhir tahun lalu, salah satunya dengan menyebarkan isu untuk menggoyang posisi Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.

Dalam upaya memberantas korupsi, baik di pemerintahan maupun di badan usaha milik negara, Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.

Surat tersebut memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan percepatan program terhadap Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik penyelidikan maupun penyidikan, sehingga dapat dievaluasi dan diakselerasi.

JAM-Pidsus juga meminta Kejaksaan Negeri untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian dan mendapat dukungan positif publik sebagaimana program prioritas pemerintah.

Baca Juga:   Kabar Gembira! Kejati Sumut Terima Penghargaan Peringkat III Satker Kualitas Kinerja dan Anggaran Terbaik 2021

“Bidang Pidsus adalah etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” kata Febrie.

Kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara megakorupsi di tubuh BUMN, seperti PT Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan Waskita Beton Precast, mendapat apresiasi dari Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya.

Untuk bisa menuntaskan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum masing-masing, kata Febrie, perlu strategi dengan melakukan langkah-langkah berikut: pertama, pemilihan redaksional judul perkara dalam surat perintah penyidikan harus tepat, jangan terlalu detail karena akan menyulitkan ketika akan melakukan pengembangan.

Selanjutnya, melakukan penggeledahan segera setelah adanya surat perintah penyidikan, segera menguasai laptop dan ponsel, melakukan kloning untuk mendapatkan data yang dapat dijadikan alat bukti. Selain itu, mengoptimalkan penggunaan barang bukti elektronik (BBE) sebagai bukti ilmiah dengan menggunakan digital forensik.

Baca Juga:   25.000 Guru dan Lansia Jalani Vaksinasi Covid-19 di Sergai

Di samping itu, mengoptimalkan penyitaan aset dan penerapan TPPU dengan tujuan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara. Berikutnya, mencermati kerugian perekonomian negara selain kerugian keuangan negara.

“Kecerdasan sangat diperlukan dalam penerapan strategi tersebut di atas agar seluruh jajaran Pidsus mempunyai kualitas yang sama dalam penanganan perkara korupsi di wilayahnya,” tandas Febrie.

Dalam sesi diskusi, beberapa Kajati dan Aspidsus juga menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan saat menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi.