Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Ramadhan Pohan Nginap di Lapas Tanjunggusta Usai Divonis 3 Tahun

×

Ramadhan Pohan Nginap di Lapas Tanjunggusta Usai Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi Ramadhan Pohan berada di Lapas Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penipuan sebesar Rp 15.3 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan putusan.

“Setelah ada putusan, maka terpidan perkara penipuan Ramadhan Pohan dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta,” kata Sumanggar.

Di mana eksekusi berlangsung pada Jumat (10/10) siang pukul 13.00 WIB. Ketika itu, Ramadhan datang memenuhi panggilan tim JPU. “Kejati Sumut melayangkan surat ke terpidana dan terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Tanjung Gutsa Medan,” tuturnya.

Baca Juga:   Wakajati Sumut Ikuti Rakernas Kejaksaan RI Komisi 8 Lintas Bidang

Vonis hukuman 3 tahun penjara yang harus dijalani Politisi Partai Demokrat ini berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan dijatuhi hukuman pidana setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

“Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15.3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak,” terang Sumanggar.

Baca Juga:   Mahasiswa Tabagsel Tuntut Kejatisu Naikan Status Bupati Madina Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua dirugikan sebesar Rp 10.8 miliar, Laurenz Rp 4.5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15.3 miliar.

Sumanggar menjelaskan, untuk Savita Linda sendiri belum memenuhi panggilan JPU. “Kita sudah panggil Linda, kita tunggu, belum datang. Kalau nanti beberapa pemanggilan mangkir baru kita jemput paksa,” jelasnya.

Kasus ini dilakukan Ramadhan Pohan pada Pilkada Serentak 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga memberi uang sebesar Rp15.3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju menjadi calon Wali Kota Medan periode 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi dan menjanjikan korbannya dengan sejumlah keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.

Baca Juga:   Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Negara Rp 50, 4 M